oleh

Netizen Ingatkan RT-RW Jakarta Jangan One Man Show

DETIKFAKTA.ID– Seorang Penggiat Media Sosial dan sekaligus Tokoh Semper Barat, Haji Dali Madali, ingatkan RT-RW itu Jangan One Man Show (Jalan Sendiri) dan jangan seperti Balon, kompak tapi isinya kosong dan manut-manut saja.

Demikian disampaikan H.Dali Madali saat dikonfirmasi detikfakta.id, di kantor RW 01, Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Senin malam (20/2/2023), Ketua Team Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kelurahan Semper Barat itu, berikan ucapan selamat kepada Ketua Forum RT- RW Jakarta Utara, Suaib, SH.MH,.Priode 2023-2027.

“Terkait Ketua Forum RT-RW yang baru terpilih Bang Suaib., SH.,MH, di Balai Yos Sudarso Jakarta Utara, Saya ucapkan selamat dan sukses, dan mudah-mudahan ini membawa pencerahan bagi kita semua,” Kata H.Dali Madali, saat dikonfirmasi detikfakta.id,di Kantor RW 01, Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Senin malam (20/2/2023).

Lebih lanjut Dali, menuturkan bahwa peranan RT-RW dalam Pergub 22 tahun 2022, tidak ada satu katapun yang menyebutkan bahwa RT RW itu adalah pembantu Lurah, artinya RT dan RW itu adalah orang yang membantu program-program pemerintah pusat yang di turunkan dari Walikota melalui Camat dan Lurah.

“Mengacu pada Pergub 22 tahun 2022, kita harus pahami RT dan RW itu, acuan dasarnya adalah Pergub tersebut, dimana di Pergub tersebut diatur, segala tahapan-tahapan tupoksi dari RT dan RW, semoga tupoksi ini bisa berjalan sesuai koridor, dan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” Kata Dali.

Sekretaris LSM DIGAMPAR H. Dali Madali menjelaskan bahwa, RT dan RW itu kerjanya berdasarkan Kolektif Kolegial artinya adalah kerangka kerja di wilayah yang harus di tata. Jadi segala yang tidak tertera di Pergub 22 tahun 2022 itu bisa dibicarakan melalui Forum RT-RW. Jadi RT- RW itu jangan One Man Show.

“Kita Sadar kita mendapatkan dana operasional dan itu bukan gaji. Gaji itu ketika kita menerima tidak ada laporan pertanggung jawaban, tetapi yang namanya dana operasional itu di fungsikan untuk kegiatan-kegiatan kewilayahan yang ada di RT dan RW.Besaran gaji ini jika diukur untuk kebutuhan berorganisasi tentunya sangat kurang, namun ada poin-poin partisipasi dan di perkenankan menggalang dana sejauh itu tidak menyalahi aturan-aturan yang ada,” kata Dali. (ANW)

Loading...

Baca Juga