oleh

Dekan Fakultas Hukum Unija di Seminar Nasional

DETIKFAKTA.ID-Dekan Fakutas Hukum Universitas Jakarta Ahmad Farhan Choirullah,Lc.,M.A (UNIJA) jadi narsum pada acara Seminar Nasional Program studi Ahwal Al-Syakshiyyah di STAI Al-Aqidah Al-Hasymiyyah Jakarta dengan tema “Aspek legal Formal Hukum Keluarga Islam, (25/2/2023).

Hadir dalam seminar tersebut selaku narasumber Asharyanto , SH (Ketua DPW Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia DKI Jakarta ), Advocad, Damsyik, SH .,MH,.CIL(Ketua DPD Kongres Advocad Indonesia Provinsi Banten), serta Dekan Fakultas Hukum Unjia, Ahmad Farhan Choirullah, LC., M.A.

Saat dikonfirmasi detikfakta.id, di kantornya lantai 3 Universitas Jakarta, Jalan Pulo Mas Barat Villa Tanah Mas Jakarta Timur, Dekan Fakutas Hukum, Ahmad Farhan Choirullah, menuturkan bahwa, Ia di undang sebagai tamu dan sekaligus Narasumber dalam acara Seminar Nasional.

“Dalam pelaksananya tersebut tema yang menjadi topik inti dalam kajian saya, yaitu mengenai orgensi penerapan kowait fiqiah dalam peguatan hukum keluarga Islam di indonesia,” Kata Farhan saat dikonfirmasi detikfakta.id, di kantornya Fakultas Hukum Unija lantai 3 Jalan Pulo Mas Barat Villa Tanah Mas Jakarta Timur (22/2/2023).

Lanjut Farhan, dalam seminar itu mengatakan akan menguatkan kuwait-kuwait dalam hukum Islam, serta hukum perkawinan kalau dilihat dari kaca mata hukum nasional sudah sangat bagus penerapannya di Indonesia dan bahkan sudah masuk sesuai dengan konteks kekinian.

“kenapa pada faktanya terjadi perceraian terjadi KDRT terjadi ketidak harmonisan dalam rumah tangga, sebenarnya bukan pada hukumnya yang lemah, atau hukumnya kurang kuat, tetapi dalam hal ini ada beberapa kaidah yang memang menjadi penguat dalam hukum keluarga Islam,” kata Farhan.

Lanjut Dia, memberi menjelaskan, ketika sesorang ingin melangsungkan perkawinan atau pernikahan tentu di dasari oleh niat, oleh karenanya niat ini di jadikan sebagai dasar utama untuk sesoarang melangsungkan pernikahan.

“Dan tidak cukup hanya niat saja harus diikuti adanya iradah atau keinginan yang kuat sehingga apa yang menjadi tujuan pernikahan tersebut dapat tercapai dan langgeng sesuai apa yang di harapkan,” Tutur dia. (ANW)

 

 

Loading...

Baca Juga