oleh

Riang Prasetya, RT yang Berani Labrak Pemilik Ruko Pluit Penyerobot Bahu Jalan Tuntut Penertiban Harus Tuntas

DETIKFAKTA.ID-Ketua RT11/RW03 Riang Prasetya Tetap menuntut Penertiban harus dilaksanakan sampai tuntas, tidak ada lagi kong-kalikong dan tawar menawar.

Demikian kata Riang Prasetya saat dikonfirmasi detikfakta.id, melalui whatsap, Sabtu (3/6/2023) Ia juga berharap agar Wali Kota administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, turun langsung menuntaskan penertiban.

“Negara Harus Tegas Seperti Bung Karno melawan Penjajah dan tidak Boleh Kalah dengan Perampas aset negara,” kata dia melalui chat whatsap Sabtu (3/6/2023)

Lanjut Riang, bahwa Pihak Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan (Citata) Walikota Jakarta Utara yang telah menerbitkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sudah mempunyai dasar hukum yang kuat atas pelanggaran bangunan di Ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.

“Jangan salah kaprah atas isi surat saya, bahwa proses penertiban bangunan Ruko di Blok Z4 Utara Dan Blok Z8 Selatan harus tuntas sampai selesai,” kata dia.

Masih kata Riang, meminta dengan sangat agar pelanggaran bangunan ruko blok Z4 Utara Dan Blok Z8 Selatan ditindak tegas sampai tuntas dan dirinya selaku ketua RT11/RW03 akan terus Berjuang untuk kebenaran.

“Saya berharap tidak ada lagi permainanatau upaya mengulur-ulur waktu kelanjutan tindakan penertiban bangunan, karena telah terbukti sertifikat HGB yang dimiliki para pemilik ruko tertera luas lahannya,” ujarnya.

Riang, pertanyakan dasar tapak bangunan (ukuran luas dasar bangunan ruko) di ruko blok Z4 Utara dan blok Z8 Selatan LEBIH LUAS daripada Luas lahan yang tertera di sertifikatnya.

“jadi saya lihat ada kejanggalan, makannya saya pertanyakan,” kata dia (ANW)

 

Loading...

Baca Juga