oleh

Kinerja Dishub Jakarta Utara Dipertanyakan, Warga Keluhkan Penanganan Parkir Liar Kontainer

DETIKFAKTA.ID-Jakarta Utara, Kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Utara kembali menjadi sorotan, menyusul maraknya parkir liar truk kontainer di sejumlah ruas jalan utama, khususnya di Jalan Cakung-Cilincing (Jalan Cacing). Warga mempertanyakan langkah nyata Dishub dalam mengatasi persoalan yang telah berlangsung lama dan berdampak signifikan pada kelancaran lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan.

Keluhan datang dari berbagai pihak, termasuk pengguna jalan yang mengaku frustrasi dengan kondisi ini. Truk-truk kontainer yang parkir sembarangan tak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga membahayakan pengendara, terutama sepeda motor.

“Parkir liar truk kontainer ini sudah jadi pemandangan sehari-hari di Jalan Cacing. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari Dishub. Kita sebagai warga hanya bisa pasrah,” kata Heri (40), seorang warga Cilincing, kepada detikfakta.id, di Kawasan Cilincing (23/11/2024).

Regulasi yang Berlaku

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, parkir liar kendaraan berat di jalan umum melanggar beberapa ketentuan, di antaranya:

1. Pasal 28 ayat (2):
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.”
Parkir liar truk kontainer yang menyebabkan penyempitan jalan melanggar pasal ini karena fungsi jalan terganggu, sehingga menciptakan kemacetan dan risiko kecelakaan.

2. Pasal 275 ayat (1):
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada lalu lintas dan angkutan jalan dapat dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp250.000.”
Hal ini termasuk tindakan parkir liar yang mengganggu kelancaran lalu lintas.

3. Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi:
Dalam Perda ini, Pasal 140 ayat (1) mengatur bahwa kendaraan bermotor dilarang parkir di lokasi yang tidak ditentukan, termasuk bahu jalan di kawasan padat lalu lintas. Pelanggar dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Tanggapan Warga
Warga Cilincing Didi (36) thn, menilai Dishub seharusnya lebih tegas dalam menegakkan aturan ini.
“Ada regulasi yang jelas terkait parkir kendaraan berat di jalan umum. Dishub perlu meningkatkan pengawasan dan menindak pelanggaran. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk,” ujarnya.

Warga juga berharap Dishub Jakarta Utara menyediakan fasilitas parkir khusus untuk truk kontainer agar tidak lagi menggunakan jalan umum sebagai tempat parkir.
“Jangan hanya retorika. Kami ingin ada tindakan nyata yang berkelanjutan,” tegas Yuni (33), seorang pedagang di kawasan Cilincing.

Hingga berita ini diturunkan detikfakta.id, sedang berupaya mengkonfirmasi Kasudin Dishub Jakarta Utara. (ANW)

Loading...

Baca Juga