DETIKFAKTA.ID– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilayah Teritorial (Wilter) Banten menyatakan kesiapannya untuk mengajukan gugatan class action terkait pemagaran laut sepanjang 30 km di pesisir Tangerang, yang diduga bagian dari proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Langkah ini diambil setelah pemagaran tersebut dinilai merugikan nelayan lokal, baik secara finansial maupun sosial.
Ketua DPD LSM GMBI Wilter Banten, H. Hulia Syahendra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemagaran laut tersebut diklaim sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020. Namun, Hulia menilai bahwa proyek ini lebih menguntungkan pengusaha besar, ketimbang memberikan dampak positif bagi pemerataan pembangunan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pemagaran laut ini tidak hanya mengganggu mata pencaharian nelayan, tetapi juga menambah beban finansial mereka karena jarak tempuh perahu menjadi lebih jauh. Kami akan berjuang mendampingi masyarakat terdampak yang dirugikan oleh kebijakan ini,” tegas Hulia. Dalam pesan tertulisnya Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, sebelum melangkah ke jalur hukum, DPD LSM GMBI Wilter Banten akan menggelar audiensi dengan pihak-pihak terkait, termasuk kementerian dan Pemerintah Provinsi Banten.
Namun, jika tidak ada solusi, mereka akan membawa masalah ini ke Pengadilan Negeri.
“Kami memiliki tanggung jawab moral sebagai organisasi untuk melindungi masyarakat kecil yang tertindas. Gugatan class action ini bertujuan untuk mencabut pemagaran laut tersebut demi hukum,” lanjutnya.
Ia juga menekankan bahwa PSN seharusnya tidak menjadi dalih untuk penggusuran lahan atau tindakan lain yang merugikan masyarakat kecil.
Hulia mengajak semua pihak, terutama pemerintah, untuk lebih bijak dalam mengelola proyek strategis tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat lokal, terutama nelayan yang menjadi tulang punggung perekonomian pesisir.
Langkah tegas DPD LSM GMBI Wilter Banten ini menjadi sorotan publik, sekaligus harapan bagi masyarakat nelayan di Tangerang yang selama ini merasa suaranya tidak didengar. Akankah gugatan ini mampu membawa perubahan dan keadilan bagi mereka? Hanya waktu yang akan menjawab. (ANW)