DETIKFAKTA.ID-Penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus diupayakan agar sertifikat tanah yang tertunda dapat segera diterbitkan.
Menurut Doni, yang ditunjuk berdasarkan SK terbaru dari Kantah Jakarta Utara sebagai Wakil Ketua Penyelesaian PTSL 2017–2023, saat ini telah tersedia data PTSL yang dapat diselesaikan. Kendala utama hanya terletak pada kelengkapan berkas atau dokumen asli, yang masih belum dapat dipenuhi oleh pemohon.
“Oleh karena itu, berkas yang masih kurang harus segera dilengkapi agar sertifikat dapat segera diserahkan kepada pemohon,” tegas Doni. Saat dikonfirmasi detikfakta.id, di Kantor BPN Jakarta Utara (31/1/2025).
Terkait program PTSL 2025, Kementerian ATR/BPN tidak mengalokasikan anggaran dari APBN. Jika daerah ingin menganggarkannya melalui APBD, maka perlu dibuat database terlebih dahulu.
Saat ini, sinkronisasi data tengah dilakukan agar para volunteer dapat mendorong proses ini. Dengan demikian, daerah dan kota bisa menganggarkan PTSL 2025 melalui APBD.
Pada 2024, tidak ada anggaran maupun kegiatan PTSL. Terakhir kali program ini dilaksanakan pada 2023, tetapi masih terdapat sejumlah berkas yang belum lengkap sehingga prosesnya tertunda.
Doni menekankan bahwa kelengkapan berkas harus segera dipenuhi dan informasi akan diteruskan kepada volunteer agar dapat dikomunikasikan kepada pemohon.
Dalam proses ini, idealnya setiap penyerahan berkas disertai tanda terima sebagai bukti. Namun, apabila terjadi misinformasi atau tanda terima belum diberikan, setiap volunteer harus berkoordinasi dengan PIC yang ditunjuk dari pihak kantor pertanahan.
PIC dari kantor pertanahan bertugas mendata informasi tersebut agar kendala dapat segera diselesaikan.
“Bagi masyarakat yang mengalami kehilangan berkas di BPN, secara prosedural tanggung jawab ada pada kantor pertanahan untuk mencari solusi. Namun, kita tetap perlu melakukan cross-check data berdasarkan informasi dari para volunteer untuk mengetahui berkas mana saja yang hilang,” ujar Doni.
Kesimpulan dari pertemuan hari ini adalah pentingnya sinkronisasi data untuk menyelesaikan PTSL yang masih tertunda. Selain itu, telah dilakukan klasifikasi kasus PTSL menjadi dua kategori:
1. Dapat ditindaklanjuti, yaitu kasus yang hanya terkendala kelengkapan berkas.
2. Tidak dapat ditindaklanjuti, karena adanya kendala seperti tumpang tindih kepemilikan atau permasalahan lain.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan penyelesaian PTSL 2017-2023 dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah mengikuti program ini. (ANW)