oleh

Rumah Sakit Umum dan Pekerja Tak Miliki Kebijakan Menolak Pasien

DETIKFAKTA.ID – Plt Kepala Rumas Sakit Umum dan pekerja dr Ramdhani Hartono Saputra menegaskan pihaknya tak punya kebijakan untuk menolak pasien yang datang. Segala tindakan dilakukan untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat sesuai dengan standar medis yang berlaku.

Hal ini disampaikan Ramdhani mengklarifikasi berita detikfakta.id pada tanggal 29 Januari 2025 dengan judul berita “Dilarang Berobat! Calim, Lansia 74 Tahun, Ditolak RS. Pekerja Hingga Dewan Kota Jakarta Utara Perwakilan Cilincing Epriyanto Murka”. Ia mengatakan, pihaknya ingin menyampaikan klarifikasi atas informasi yang beredar guna memberikan pemahaman yang lebih akurat kepada Masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa kami tidak memiliki kebijakan untuk menolak pasien, Rumah Sakit Umum dan Pekerja selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat sesuai dengan standar medis yang berlaku. namun dalam kondisi tertentu, kami harus mengutamakan keselamatan pasien dengan merujuk ke fasilitas Kesehatan lain yang lebih memungkinkan untuk memberikan perawatan yang maksimal,” kata Ramdhani dalam pernyataannya, Kamis (30/01/2025).

Kronologis Penanganan Pasien Tn. Calim Menurut RS Pekerja

Kronologis   penanganan   pasien atas nama Tn. Calim (Warga   RW  004 Kelurahan Semper Barat) pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2025 di RS. Pekerja Cakung Cilincing Jakarta Utara, sebagai berikut:

  • Pukul01.00 pasien atas nama bapak Calim umur ±75 tahun diantar dengan menggunakan ambulans PMI di RS. Pekerja, dengan keluhan sesak nafas, pasien kemudian dilakukan tindakan anamnesis dan pemeriksaan tanda vital oleh perawat  Syifa di dalam  ambulance pukul 01.05 didapatkan hasil Spo: 93-94 % dengan menggunakan alat bantu pernapasan dari mobil ambulance  milik PMI, RR: 30
  • Pukul 01.10 perawat Syifa melaporkan kepada dokter jaga IGD terkait kondisi pasien, kemudian dokter IGD datang melakukan anamnesis serta pemeriksaan fisik,
  • Setelah pemeriksaan dokter Bagas berkoordinasi dengan keluarga pasien yang mengantar untuk mengetahui kejadian awal pasien dan menurut keterangan keluarga bahwa: Pasien datang dengan keluhan sesak  nafas sejak pukul 19.00 WIB yaitu:  nyeri dada, berdebar, demam, muntah, riw jatuh  tidak  ada, namun keluarga tidak mengetahui secara pasti keadaan pasien sebelum sesak, untuk riwayat penyakit diketahui pasien memiliki TB paru on OAT (sudah mengobatan  kurang lebih satu bulan),
  • Dari pemeriksaan fisik yang telah dilakukan oleh dokter didapatkan: rh+/+ basah asar, wh-/-.
  • Pukul 01.20, dokter Bagas melakukan penjelasan terkait kondisi pasien kepada keluarga yaitu hasil ttv dari tim medis (dokter Bagas dan perawat Syifa) disimpulkan bahwa ini termasuk  ke dalam  triase merah yang harus di lakukan observasi di zona  merah, yang harus mienggunakan  monitor, oksigen dan alat alat emergency  lainnya,
  • Bahwa kondisi IGD RS Pekerja memiliki zona hijau yang terdiri dari :

2 bed di zona hijau

5 bed zona kuning,

3 bed ruangan (isolasi, ponek, tindakan),  dan

3 bed dizona merah sedang ada pasien

  • Bahwa kondisi IGD RS Pekerja pada tanggal  29 Januari 2025 pukul 01.00 WIB   telah   terisi   oleh   pasien   lain   dengan   kondisi   yang   memerlukan observasi terutama di zona merah yang sedang dilakukan observasi ketat: 2  pasien post syncope electrocute injury, 1 pasien  sedang  observasi koreksi  syok hipovolemik.
  • Bahwa dengan melihat  kondisi  tersebut,  dokter  jaga  meminta   kepada petugas  RS  Pekerja  untuk  berupaya  untuk  mencari  solusi  agar  pasien dapat tetap ditangani di RS. Pekerja dan berupaya  menghubungi Rumah Sakit terdekat.  Dokter Bagas menjelaskan kepada keluarga pasien, bahwa pasien  bapak  calim  perlu  dilakukan  tatalaksana  segera,  namun  fasilitas(monitor,  oksigen,  dan alat alat emergency lainnya)  serta bed pasien di zona merah tidak tersedia,  karena sudah terisi oleh pasien sebelumnya, sehingga dokter jaga menyarankan kepada keluarga pasien untuk segera dibawa ke IGD rumah sakit terdekat agar pasien bapak calim bisa dilakukan penanganan secara maksimal.
  • Sebagai informasi tambahan Pukul 01.25 petugas PMI memberikan handphonenya kepada Dokter Sagas yang sudah tersambung dengan Bapak Dewan Kota, dokter Bagas menjelaskan bahwa apa yang sudah dijelaskan ke keluarga (kondisi  pasien saat ini,  keterbatasan fasilitas,  Dan menyarankan agar pasien dibawa ke rs terdekat yang memiliki fasilitas yang dibutuhkan oleh pasien, dengan dibantu berkoordinasi oleh petugas RS Pekerja,  namun dari penjelasan tersebut Dewan Kata menghubungi seseorang (kami  tidak terlalu  ingat siapa yang dipanggil),  Dewan Kota tersebut menginvite seseorang tersebut ke panggilan kami, setelah terhubung seseorang tersebut mengatakan bahwa pasien Bapak Calim sebelumnya direncanakan untuk dibawa ke RS Koja, namun dari keterangan petugas PMI yang mengantarkan mengatakan,    keluarga pasien  Bapak  Calim  ingin  dibawa  ke RS  pekerja.  Setelah menerima informasi tersebut Dewan Kota meminta waktu untuk berbicara dengan keluarga pasien,  dokter Sagas kemudian memberikan  handphone  yang masih tersambung dengan Dewan Kota dan seseorang tersebut ke keluarga pasien,  kemudian petugas yang  mengantar beserta keluarga pasien berjalan keluar menuju pintu keluar triase dengan membawa handphone yang masih terhubung dengan Dewan Kota dan seseorang tersebut.  Sampai dengan Pukul 01.40 dokter jaga menunggu kabar dari keluarga pasien di IGD.
  • Pukul 01.45  dokter jaga  menanyakan  kabar  pasien  Bapak  Calim  ke perawat, Menurut keterangan perawat Syifa, keluarga pasien serta petugas PMI belum menginfokan kembali hasil diskusi dengan bapak Dewan Kota dan seseorang tersebut.                                          •      :
  • Pukul 02.00 dokter Sagas menanyakan kembali kabar dari keluarga pasien bapak calim ke perawat, namun setelah perawat Syifa melihat keluar IGD, mobil ambulance PMI dengan pasien beserta keluarga telah meninggalkan RS Pekerja, tanpa memberitahukan kepada pihak RS Pekerja.
  • Sebagai informasi tambahan, bahwa  pasien  tersebut memeliki riwayat rawat inap  di  Rumah Sakit Um um dan Pekerja selama 10  (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 17 Januari 2025 sld 27 Januari 2025

(ANW)

Loading...

Baca Juga