DETIKFAKTA.ID – Ardi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) PSLB 3 Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara, memberikan klarifikasi terkait dugaan penggelapan retribusi kebersihan yang melibatkan oknum Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Menurut Ardi, pembinaan terhadap PJLP telah dilakukan sesuai prosedur.
“Pada prinsipnya, kami telah memberikan pembinaan kepada teman-teman PJLP. Dalam praktiknya, pengawasan di lapangan tetap menjadi tanggung jawab Kasatpel (Kepala Satuan Pelaksana),” ujarnya. Saat dikonfirmasi konfirmasi detikfakta.id, di Kantor Walikota Jakarta Utara, Jl.Yos Sudarso ,Jakarta Utara Rabu Siang (5/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa semua aturan dan ketentuan mengenai tugas serta larangan bagi PJLP telah diatur dalam Surat Perintah Kerja (SPK).
“Dalam rapat, kami selalu mengingatkan para Kasatpel agar membina dan mengawasi PJLP-nya. Jika ada pelanggaran, kami bertindak tegas sesuai SOP,” tambahnya.
Terkait kasus dugaan penggelapan ini, Ardi menyatakan bahwa proses masih berlangsung.
“Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penanganan. Jika nantinya berkembang hingga ke kejaksaan, kami akan mengikuti prosedur yang berlaku. Namun, untuk saat ini, masih dalam tahap pembinaan oleh Kasatpel,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ardi juga menyinggung perpanjangan kontrak PJLP yang tetap sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) mengenai rekrutmen PJLP 2024-2025. “Salah satu poinnya adalah tidak ada pergeseran jabatan dalam pendayagunaan tenaga PJLP,” katanya.
Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan mengingatkan seluruh PJLP untuk bekerja sesuai aturan yang telah ditetapkan. (ANW)