DETIKFAKTA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak lagi memiliki kewenangan untuk menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan direksi maupun komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal ini seiring dengan adanya aturan baru dalam Undang-Undang BUMN yang membatasi ruang gerak penindakan lembaga antirasuah tersebut.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Alfin—yang akrab disapa Alco—menyatakan bahwa menjaga nama baik direksi dan komisaris BUMN memang penting, namun jangan sampai mengorbankan prinsip keadilan dan semangat pemberantasan korupsi.
“Setuju menjaga kehormatan dan nama baik para direksi dan komisaris, tapi jika terbukti melalui putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas,” tegas Alco. Dalam pesan tertulisnya Senin (5/5/2025).
Menurutnya, jika ada pejabat BUMN yang terbukti korupsi, sanksi tidak boleh berhenti hanya pada pidana penjara.
“Kalau perlu dimiskinkan hartanya. Ini penting untuk menimbulkan efek jera dan memulihkan kerugian negara,” tambahnya.
Alco juga mengingatkan bahwa semangat reformasi dan pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi landasan berdirinya KPK, tidak boleh dilemahkan oleh kebijakan yang berpotensi memberikan impunitas kepada elite-elite BUMN.
“Korupsi itu bukan soal pribadi, ini menyangkut uang rakyat. Kalau terbukti salah, tidak ada istilah jaga nama baik, yang ada hanya tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tutup Alco. (ANW)






