oleh

Korban Ingatkan Presiden: Jangan Biarkan Tragedi Priok dan 98 Hanya Jadi Sejarah Gelap

  Muchtar Beni Biki, adik kandung almarhum H.M. Amir Biki, korban tragedi Tanjung Priok 1984.

DETIKFAKTA.ID– Keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu mendesak pemerintah serius menindaklanjuti amanat TAP MPR Nomor V Tahun 2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional. Amanat itu menegaskan negara wajib bertanggung jawab menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang hingga kini masih menggantung.

Muchtar Beni Biki, adik kandung almarhum H.M. Amir Biki—korban tragedi Tanjung Priok 1984—menyebut, TAP MPR tersebut menjadi dasar hukum sekaligus hutang negara yang belum kunjung dilunasi.

“Dalam TAP MPR itu jelas, negara harus memberikan rehabilitasi, pemulihan, dan penyelesaian bagi korban tragedi masa lalu. Tapi sampai sekarang, sudah 41 tahun berlalu, belum ada titik terang,” tegas Muchtar Beni, Jumat, di Kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, (3/10/2025).

Menurutnya, sejumlah kasus besar seperti Tragedi Tanjung Priok, Trisakti, Mei 1998, penculikan aktivis, kasus Munir, hingga tragedi Lampung merupakan peristiwa nyata yang tidak bisa dipungkiri, karena melibatkan konflik antara rakyat dengan negara.

Muchtar menilai, berbagai pemerintahan sebelumnya, baik di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun Joko Widodo, sempat menunjukkan langkah awal namun terhenti di tengah jalan.

Di era SBY, pemerintah membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta mengeluarkan Keppres yang memanggil para korban. Namun, upaya itu batal dilanjutkan setelah menuai protes dari sejumlah kelompok masyarakat sipil karena hanya terbatas pada kasus Tanjung Priok dan Lampung.

Sementara di era Presiden Jokowi, pemerintah membentuk tim penyelesaian non-yudisial untuk 12 kasus pelanggaran HAM berat. Namun menurut Muchtar, upaya itu sebatas “lip service” dan tidak pernah sampai pada tahap konkret.

Kini, Muchtar melihat ada peluang baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyinggung langkah Presiden memberi amnesti kepada tokoh politik tertentu sebagai contoh bahwa secara politik dan hukum, penyelesaian kasus HAM sebenarnya bisa dilakukan.

“Kalau amnesti bisa diberikan dengan diskresi Presiden, kenapa untuk kasus HAM masa lalu tidak? Secara politik, semua instrumen ada di tangan Presiden. Tinggal kemauan saja,” ujar Muchtar.

Ia menegaskan, keluarga korban mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan TAP MPR Nomor V/2000.

“Kami bukan asal bicara, ada dasar hukumnya. Jangan coba-coba negara mengangkangi TAP MPR itu,” tandasnya. (ANW)

 

 

Loading...

Baca Juga