DETIKFAKTA.ID— Satpol PP Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan lapak Pengusaha Kecil Mandiri (PKM) yang berdiri tepat di depan SD Negeri 09. Laporan tersebut awalnya disampaikan oleh anggota Dewan Kota (Dekot) setelah menerima aspirasi langsung dari warga RW 10 Semper Barat melalui pesan pribadi.
Kepala Satpol PP Semper Barat, M. Iqbal, mengatakan pihaknya turun langsung ke lokasi bersama Ketua LMK RW 10 Toni, Ketua RW 10 Dadang, serta pengurus wilayah lainnya. Dari hasil peninjauan, ditemukan adanya dua lapak yang dikelola oleh satu orang pedagang — satu menjual gorengan dan satu lagi menjual es teh.
“Kita temukan lapaknya menutupi saluran air dan ada tumpukan minyak bekas di atas jalan konblok. Pedagang sudah kita minta untuk merapikan dan bersedia tidak berjualan lagi di situ,” ujar Iqbal. di Kawasan RW 10,Semper Barat, Cilincing,Jakarta Utara, (14/10/2025).
Diketahui, pedagang tersebut bukan warga setempat melainkan berasal dari Sukapura. Warga sekitar pun mengaku resah karena area depan sekolah menjadi kotor dan saluran air tersumbat akibat aktivitas usaha tersebut.
“Kami dari RW dan LMK sudah sering menegur, tapi karena belum ada tindak lanjut, akhirnya kami minta bantuan Satpol PP,” kata Toni, Ketua LMK RW 10 Semper Barat.
Sementara itu, Ketua RW 10 Dadang menyambut baik langkah persuasif yang diambil aparat.
“Kita sepakat pendekatan dilakukan secara manusiawi. Jadi diberi waktu dulu untuk membongkar sendiri sebelum ditertibkan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Iqbal menegaskan bahwa Satpol PP memberikan waktu satu minggu kepada pedagang untuk menertibkan lapaknya secara mandiri.
“Kita beri kesempatan selama tujuh hari. Kalau lewat dari itu masih berjualan di lokasi yang sama, maka Satpol PP akan melakukan penertiban,” tegasnya.
Iqbal menambahkan, pihaknya sudah melakukan langkah awal berupa sosialisasi, himbauan, serta pembuatan surat pernyataan yang diketahui RT dan RW setempat.
Langkah ini disebut sebagai bentuk kolaborasi antara masyarakat, pengurus wilayah, dan Satpol PP agar penegakan peraturan tetap berjalan secara humanis tanpa mengabaikan ketertiban lingkungan. (ANW)






