DETIKFAKTA.ID– Dewan Kota Jakarta Utara, Epriyanto, menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan jam operasional kendaraan kontainer di wilayah Jalan raya cilincing akan mulai diberlakukan pada 17 November 2025. Kebijakan ini merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Jakarta Utara Menggugat bersama warga yang selama ini terdampak kemacetan, polusi, dan kecelakaan akibat lalu lintas kontainer.
Menurut Epriyanto, saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi hingga 17 November.
Adapun pembatasan jam operasional di jalan raya cilincing sepanjang 1,88 km mulai dari postaktis tanah merdeka , bahkan termasuk pertigaan jalan sungai landak , pembatasan ini diberlakukan pada waktu-waktu padat aktivitas masyarakat, yakni pukul 06.00–09.00 pagi dan 16.00–21.00 malam.
“Kita berharap pemberlakuan jam kontainer ini bisa mengurangi kemacetan, mengurangi angka kecelakaan, serta menekan polusi lingkungan. Ini adalah salah satu solusi dari kami dan masyarakat dalam mengalami masalah lalu lintas yang sering terjadi di cilincing” ujar Epriyanto. Melalui pesan tertulisnya (1/11/2025).
Mudah-mudahan setelah kebijakan ini diberlakukan, pemerintah dapat mempertimbangkan pembangunan jalur khusus untuk sepeda motor. Tidak perlu terlalu lebar, cukup sekitar dua meter saja. Sebab, saya melihat jika mobil besar dan motor disatukan di jalur yang sama, risikonya cukup tinggi dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Selain itu, di ruas Jalan Cakung–Cilincing masih banyak sisi jalan yang dimanfaatkan masyarakat untuk bangunan liar, serta terdapat banyak lahan kosong yang sebenarnya bisa ditata dan dimanfaatkan dengan lebih baik.
Ia menegaskan, langkah ini bukan semata soal ekonomi, melainkan tentang kemanusiaan dan keselamatan masyarakat.
“Kita tidak sedang bicara ekonomi, tapi bicara soal kemanusiaan. Banyak ayah yang sedang mencari nafkah justru menjadi korban terlindas kontainer. Banyak keluarga kehilangan orang tercinta di jalan. Maka ini saatnya kita bicara keselamatan,” tambahnya.
Epriyanto menjelaskan, pembatasan ini akan diterapkan secara bertahap, dengan tetap dilakukan evaluasi berkala bersama pemerintah dan pihak-pihak terkait.
“Kita sudah beberapa kali rapat dengan Pelindo, KBN, asosiasi depo, media, masyarakat dan seluruh pihak terkait, Bahwa ini langkah awal untuk menata kembali jakarta utara sebagai kota pelabuhan,” ujarnya.
Ia juga berharap kebijakan ini tidak hanya berlaku di kawasan Cilincing, tetapi bisa menular ke wilayah lain seperti Pegangsaan, jalan raya tugu, dan mudah mudahan sampai ke Marunda, sehingga lalu lintas di Jakarta Utara menjadi lebih tertib dan aman ,” tutup Epriyanto.
Kita lihat pemberlakuan pembatasan jam operasional kontainer di sepanjang jalan Plumpang telah berjalan dengan baik dan mendapat apresiasi dari masyarakat. Kebijakan ini dinilai mampu mengurangi kemacetan serta meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.(ANW)






