Buntut Saling Lapor Masalah Penjualan Tanah di Bandung, Mediasi Berjalan Buntu Berujung Ke Pengadilan

DETIKFAKTA.ID– Buntut Saling Lapor Masalah Penjualan Tanah Berujung Ke Pengadilan, kejadian ini berawal dari saling tuding dan saling lapor yang dilakukan oleh WI 34 tahun terhadap SKC 44 tahun dalam  masalah penjualan tanah yang terletak di kelurahan Taman Sari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota. Bandung wilayah Cibeunyi, Provinsi Jawa Barat yang dianggap oleh WI tidak sah, karena menurut WI tindakan hutang piutang  bukan merupakan perbuatan jual beli seperti yang didalilkan SKC

Seperti dilansir dari AsosiasiPers.com Minggu (4/6/2023) Perkara Perdata Nomor : 4/Pdt.G/2023/PN Bdg yang didaftarkan pada Senin, 09 Jan. 2023 pada Pengadilan Negeri Bandung dalam klasisikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada hari Selasa, 13 Jun. 2023 sudah memasuki acara persidangan yang ke 8 kalinya.

Perkara yang sudah disidangkan 8 kali ini sekarang memasuki tahap Mediasi, seperti diketahui bahwa upaya mediasi untuk kesepakatan damai yang digelar di ruangan Soerjadi Pengadilan negeri Bandung masih berjalan alot, karena masing masing pihak masih bersikeras dengan dalilnya masing masing.

Sementara itu Erlangga Lubay.S.H., MH yang merupakan perwakilan Team Penasehat hukum dari SKC yang dilansir dari AsosiasiPers.com menegaskan akan membawa kasus ke Mabes Polri.

”Akibat dari perkara ini, Klien saya yaitu Saudara SKC telah dilaporkan oleh Saudara WI ke POLDA  JABAR, dan kami sebagai tim Pengacara Sdr. SKC juga Telah melaporkan kembali Sdr. WI ke Mabes Polri, dan biar akan jelas siapa yang benar dan yang salah dalam perkara ini.”  kata Erlangga Lubay, seperti yang dilansir dari AsosiasiPers.com, minggu (4/6/2023).

Diketahui Team Pengacara  SKC yang terdiri dari Erlangga Lubay.S.H., MH., Wening Novridasati,S.H., Rizky Fatra.SH., dan IM Zainul Arifin, SH yang mendampingi kliennya usai persidangan menegaskan bahwa sesuai dengan fakta hukum, Penggugat ( WI ) sebelum terjadinya jual beli telah membuat  surat penawaran untuk menjual tanah tersebut kepada Sdr. SKC bahkan dalam surat penawaran tersebut Sdr. WI dengan  jelas menyatakan bahwa aset yang akan dijual oleh Penggugat tersebut dalam keadaan  Clear and Clean dari semua masalah sengketa dan Hukum Pidana maupun Perdata. WI juga dengan sadar menjual asset tersebut kepada SKC dibawah harga pasar.

”Tentang kemungkinan perdamaian dalam mediasi yang dilakukan di PN. Bandung, saat ini untuk sementara mediasi menemui jalan buntu tapi tidak menutup kemungkinan akan terjadi perdamaian selama palu hakim belum diketuk memutus perkara ini dalam persidangan,” kata Erlangga.

Sementara itu, Pengacara Turut Tergugat I ( Notaris) yang diwakili . Ahmad Zamallulail.S.H., juga berharap kedua belah pihak saling damai dan menemukan solusi terhadap perkara ini .

“semoga saja dan kita sama-sama berdoa,” ujar Ahmad Zamallulail.S.H

(ANW)

 

Comments (0)
Add Comment