Perihal Ruko Serobot Bahu Jalan dan Saluran Air di Pluit Berbuntut panjang

DETIKFAKTA.ID-Riang adalah orang pertama yang membongkar kasus ruko serobot bahu jalan dan saluran air.

Diketahui Puluhan ruko di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan yang satu kompleks dengan kantor Riang telah memperluas area usahanya dengan menutup bahu jalan dan saluran air.

Kuasa hukum Ketua RT 011/RW 03, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Amriai Pasaribu membandingkan deretan ruko di Pluit yang mencaplok bahu jalan dan saluran air dengan penggusuran Kampung Bayam untuk pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS).

“Ada rasa tidak adil dari Pemkot Jakut, seperti contohnya di Tanjung Priok di dekat JIS, itu penindakannya itu cepat, langsung di laksanakan. Namun kondisi sekarang di sini, kenapa?”Kata Amariadi Pasaribu, kepada detikfakta.id, Senin (05/06/2023).

Lebih jauh Amariadi mengatakan, perlu tanda tanya seperti apa penanganannya, kenapa lambat. Ini adanya tajam ke bawah, tumpul ke atas seperti pisau. Rasa keadilan itu masih kurang.

Ditempat yang sama Ketua RT Riang menjelaskan, pihak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menerbitkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang di keluarkan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

“Kami memastikan akan terus berjuang sampai pembongkaran dituntaskan,” kata Riang Prasetya.

Adapun Kuasa Hukum dari Ketua RT 11/03 Pluit Riang Prasetya antara lain, Joni W Sinaga, Tigor M Horas Sinaga, Kristin J Prieny, FX Roy Trimuryanto dan Amriadi Pasaribu.

Belum dibongkarnya 20 Ruko itu, kata Joni diduga adanya permohonan penundaan pembongkaran selama 30 hari oleh masyarakat pemilik Ruko.

“Buat apa ditunda 30 hari, kami minta pihak Pemkot Jakarta Utara agar tetap menjalankan rekomktek,” tutur dia.

Selain itu Joni juga meminta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang merupakan BUMD melakukan klarifikasi lantaran awal mula tanah tersebut merupakan milik Jakpro sebelum terjadi jual beli kepada warga. Karena tidak mungkin BUMD DKI membangun menyalahi aturan (melanggar GSB).

“Apa mungkin BUMD yang sudah bagus dan punya tim audit melakukan pelanggaran jika pengakuan pemilik bahwa ruko tersebut telah lama seperti itu. Kemudian setelah direnovasi pasti akan keluar lagi ijin IMB baru,” katanya.

Joni menegaskan, pihaknya bersama Tim Kuasa Hukum Ketua RT 11/03 Pluit Riang Prasetya akan tetap mengawal proses Rekomtek terhadap 20 Ruko yang belum dilakukan pembongkaran. (ANW)

Comments (0)
Add Comment