oleh

Polisi Akan Tindak Tegas Semua Organisasi yang Merasa Superior Terhadap Hukum.

DETIKFAKTA.ID-Polisi akan menindak tegas semua organisasi yang merasa superior terhadap hukum. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyayangkan aksi unjuk rasa yang digelar ormas Pemuda Pancasila (PP) berujung pemukulan terhadap petugas kepolisian yang sedang mengamankan kegiatan tersebut.

“Tidak boleh ada organisasi manapun yang menempatkan dirinya di atas hukum, ini perlu jadi catatan kita,” kata Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/11/2021).

Diberitakan, ormas tersebut menggelar aksi demo dengan tuntutan meminta permintaan dari politikus PDIP Junimart Girsang. Ini terkait pernyataan Junimart yang menyebut PP merupakan ormas yang kerap terlibat bentrok.

Zulpan menyayangkan terjadinya kekerasan terhadap petugas yang sedang mengamankan aksi menyampaikan aspirasi yang dilakukan oleh Pemuda Pancasila di depan Gedung DPR itu. Ia menyayangkan, di akhir aksi tersebut, terjadi hal-hal yang sebenarnya tidak perlu dilakukan.

 “Yaitu perlawanan terhadap petugas, penyerangan terhadap petugas dengan cara yang brutal,” sebutnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya meneruskan, hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang dalam rangka penyampaian pendapat yang sebenarnya diakomodir oleh peraturan. Ia pun menyayangkan dalam aksi tersebut terjadi penyerangan terhadap seorang petugas. Penyerangan tersebut menyebabkan Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali harus dirawat di RS Kramat Jati.

Zulpan menegaskan, tidak ada satu pun organisasi yang boleh menempatkan dirinya di atas hukum. Terlebih hal tersebut dilakukan terhadap petugas yang sedang memberikan layanan pengamanan penyampaian aspira

“Ormas PP dalam kegiatan hari ini seolah-olah menempatkan mereka diatas para hukum bahkan melawan aparat penegak hukum yang bukan lawan mereka, tapi aparat yang amankan kegiatan mereka,” tegas Kabid Humas Polda Metro.

Akibat kejadian tersebut, polisi menangkap 21 anggota ormas PP. Dari 21 orang itu, 15 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951. Sementara itu, enam orang lainnya, saat ini masih diperiksa dan didalami keterangannya. Termasuk, satu pelaku yang melakukan pemukulan terhadap anggota Polda Metro Jaya. (OSY)

 

Loading...

Baca Juga