DETIKFAKTA.ID- AKBP ST, S.H.,M.H. yang disinyalir melanggar Kode Etik Profesi POLRI, di sidang oleh Komisi Kode Etik POLRI di Polda Jawa Tengah, Sidang komisi Kode Etik Profesi yang semula dijadwalkan pukul 8.30 WIB baru di mulai pukul 10.30 WIB, namun kurang lebih 15 Menit pihak komisioner menyatakan sidang ditunda.
Demikian kata Utomo yang di dampingi Pengacara Hukumnya Nikkri Ardiansyah.SH kepada awak media, Ia mengeluhkan atas penundaan serta ketidak hadirnya terlapor dan Para Saksi dengan alasan yang tidak jelas.
“ Saya sangat menyayangkan ketidakhadiran terduga dengan alasan yang tidak jelas Bang,” kata Utomo kepada detikfakta.id, melalui WA, Selasa siang (7/12/2021).
Salah satu komosioner Bidpropam saat di tanya media ini terkait penundaan sidang enggan untuk menjawab dan mempersilahkan ke Kabidprompan langsung.
“ Silakan ke Kabidprompam langsung,” kata dia.
Di jelaskan pula sebenarnya sidang hari ini terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP ST dalam penyidikan sebagaimana pasal 7 ayat 1C PERKAPOLRI No.1 Tahun 2011 dengan wujud perbuatan tidak profesional dalam melaksanakan tugas pada saat memimpin gelar perkara dugaan menggunakan surat palsu dan atas pemaalsuan surat pada tanggal 12 September 2019 merekomendasikan peningkatan pengaduan saudari Penik menjadi laporan Polisi ke tingkat penyidikan.
Nikkri Ardiansyah.SH selaku Kuasa Hukum Pelapor menuturkan bahwa AKBP (ST,) pada tanggal 6 Maret 2020, merekomendasikan serta meningkatkan status terlapor saudara H. Utomo menjadi tersangka dan untuk dilakukan penahanan padahal , dalam SP2HP peyidik Polres Pati berkesimpulan penyidikan tidak menemukan unsur pidananya ,sehingga tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagaimana surat Kapolres Pati Nomor B/420/VIII/Res.1.9/2019/Reskrim tanggal 23 Agustus 2019.
“Klien saya merasa terzholimi di mana melalui SP2HP Polres Pati dinyatakan perkara tidak ditemukan pidananya tiba-tiba dari Dirkrimum lakukan gelar perkara yang dipimpin langsung Kabagwasidik Polda Jateng.menetapkan klien saya tersangka,dimana perkara ini adalah laporan sodari Penik yang sudah dinyatakan tidak cukup bukti oleh pernyidik Unit 1 Polres Pati,” kata Nikkri Ardiansyah.SH.
Ditempat terpisah LSM CJ PW ( Central Jawa Police Wact) mengadakan orasi dengan membetangkan Poster mendorong pihak Kapolda Jateng mengggelar sidang kode etik profesi Polri terhadap AKBP( ST) dan segera di evaluasi terkait kinerjanya dan mencopot dari jabatannya. (ANW)