oleh

Pelapor Keluhkan atas Tertundanya Sidang Kode Etik Kabagwasidik Dirkrimum Polda Jateng

DETIKFAKTA.ID- AKBP ST, S.H.,M.H. yang disinyalir melanggar Kode Etik Profesi POLRI, di sidang oleh Komisi Kode Etik POLRI di Polda Jawa Tengah, Sidang  komisi Kode Etik Profesi  yang semula dijadwalkan pukul 8.30 WIB baru di mulai pukul 10.30 WIB, namun kurang  lebih 15 Menit pihak komisioner menyatakan sidang ditunda.

Demikian kata Utomo yang di dampingi Pengacara Hukumnya Nikkri Ardiansyah.SH kepada awak media, Ia  mengeluhkan atas penundaan serta  ketidak hadirnya terlapor dan Para Saksi dengan alasan yang tidak jelas.

“ Saya sangat menyayangkan ketidakhadiran terduga dengan alasan yang tidak jelas Bang,” kata Utomo kepada detikfakta.id, melalui WA, Selasa siang (7/12/2021).

Salah satu komosioner Bidpropam  saat di tanya media ini terkait penundaan sidang enggan untuk menjawab dan mempersilahkan ke Kabidprompan langsung.

“ Silakan ke Kabidprompam langsung,” kata dia.

Di jelaskan pula sebenarnya sidang  hari ini terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh  AKBP ST dalam penyidikan sebagaimana pasal 7 ayat 1C PERKAPOLRI No.1 Tahun 2011 dengan wujud perbuatan tidak profesional dalam melaksanakan tugas pada saat memimpin gelar perkara dugaan menggunakan surat palsu dan atas pemaalsuan surat pada tanggal 12 September 2019 merekomendasikan peningkatan pengaduan saudari Penik menjadi laporan Polisi ke tingkat penyidikan.

Nikkri Ardiansyah.SH selaku Kuasa Hukum Pelapor menuturkan bahwa AKBP (ST,) pada tanggal 6 Maret 2020, merekomendasikan  serta meningkatkan status terlapor saudara H. Utomo menjadi tersangka dan untuk  dilakukan penahanan  padahal , dalam   SP2HP peyidik Polres Pati berkesimpulan penyidikan tidak menemukan unsur pidananya ,sehingga tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagaimana surat Kapolres Pati Nomor B/420/VIII/Res.1.9/2019/Reskrim tanggal 23 Agustus 2019.

“Klien saya merasa terzholimi di mana melalui SP2HP Polres Pati  dinyatakan perkara tidak ditemukan pidananya tiba-tiba dari Dirkrimum lakukan gelar perkara yang dipimpin langsung Kabagwasidik Polda Jateng.menetapkan klien saya tersangka,dimana perkara ini adalah laporan  sodari Penik yang sudah dinyatakan tidak cukup bukti  oleh  pernyidik Unit 1 Polres Pati,” kata Nikkri Ardiansyah.SH.

Ditempat terpisah  LSM  CJ PW ( Central Jawa Police Wact) mengadakan  orasi dengan membetangkan Poster  mendorong pihak  Kapolda Jateng  mengggelar sidang kode etik profesi Polri terhadap   AKBP( ST) dan segera di evaluasi terkait kinerjanya dan mencopot dari jabatannya. (ANW)

 

 

 

Loading...

Baca Juga