oleh

Masyarakat dan Lembaga Adat Paser Blokade Akses Jalan HGU PTPN XIII

DETIKFAKTA.ID – Lembaga Adat Paser bersama  masyarakat adat Desa Modang dan Desa Paser Mayang di kecamatan Kuaro kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur melakukan blokade akses jalan keluar masuk area ijin Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara XIII (PTPN XIII). Aksi adat ini merupakan buntut polemik sengketa lahan antara masyarakat adat dua desa tersebut dengan salah satu perusahaan plat merah ini.

Aksi blokade akses jalan area lokasi ijin HGU PTPN XIII ini dipimpin oleh Ajansyah yang juga Ketua LAP Kecamatan Kuaro. Pemblokadean ini dilakukan pada hari Minggu (23/1/2022) pagi pukul 09:00 WITA. Pantauan awak media, sekitar 100 lebih masyarakat adat desa Modang, tokoh adat dan tetua adat hadir pada aksi adat tersebut.

Ajansyah menyampaikan, aksi blokade akses jalan ini dipicu oleh kekecewaan masyarakat Desa Modang dan Desa Paser Mayang terhadap PTPN XIII yang tetap beroperasi, padahal status tanah tersebut diklaim masih dalam sengketa dengan masyarakat adat. Selain itu, masyarakat adat juga mengaku sangat keberatan atas keberadaan tambang batu bara.

“Di dalam ijin HGU PTPN XIII juga terdapat Tambang batubara PT BSI (Bara Stiu Indonesia-red). Masalah sengketa lahan belum selesai sudah ada tambang batubara yang beroperasi di lokasi itu,” kata Ajansyah di lokasi pemblokadean.

Ia menekankan, aksi blokade jalan ini akan terus dilakukan hingga masalah sengketa lahan antara masyarakat dua desa tersebut dengan PTPN XIII terselesaikan. Mewakili warga masyarakat adat di dua desa tersebut, Ajansyah meminta agar aktifitas pertambangan di lokasi tersebut segera dihentikan.

“Mengharapkan dengan sangat hormat, kembalikan lahan kami. Jangan dirusak dengan pertambangan,” tegas Ketua LAP Kecamatan Kuaro. (EYS)

Loading...

Baca Juga