DETIKFAKTA.ID-Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Nindyo Pramono, menyatakan bahwa Perpu Cipta kerja dibentuk karena adanya dugaan kepentingan yuridis yang tidak bisa dilepaskan dari keadaan kegentingan memaksa.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Cipta Kerja ditetapkan pada 30 Desember 2022 dan diundangkan pada hari yang sama.
Prof. Nindyo Pramono mengatakan bahwa perpu cipta kerja merupakan upaya pemerintah dalam mengantisipasi perekonomian yang tidak pasti untuk memberikan kepastian hukum terkait penciptaan lapangan kerja.
“Dalam hal ini, Presiden mempunyai kewenangan menerbitkan Perpu jika ada keadaan kegentingan memaksa,” ujar Prof Nindyo. saat dikonfirmasi detikfakta.id, melalui chat whatsap, Kamis (9/2/2023).
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa, perpu cipta kerja ini merupakan pengganti dari UU ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Kondisi ketidakpastian global memaksa pemerintah mengeluarkan Perpu cipta kerja nomor 2 tahun 2022.
“Beberapa parameter kegentingan memaksa adalah situasi krisis, adanya kepentingan mendesak akibat kekosongan hukum, kemudian krisis global yang berpengaruh pada krisis nasional. Itu yang menjadi pertimbangan pemerintah menerbitkan Perpu No.2/2022 tentang Ciptaker,”kata dia.
Menghadapi bayangan berbagai risiko ketidakpastian global serta kondisi perekonomian nasional, Pemerintah terus berupaya menyiapkan serangkaian strategi melalui bauran kebijakan fiskal dan moneter yang responsif.
Prof Nindyo mengatakan, kegentingan memaksa dalam penetapan Perpu dapat dimaknai sebagai sikap antisipatif dan Perpu Cipta Kerja merupakan upaya antisipatif atas kondisi perekonomian global.
“Dampak dari stagflasi atau krisis global sudah berpengaruh pada perekonomian nasional. Oleh sebab itu, pemerintah tidak ingin kembali ke situasi lama, yakni terjadi krisis dulu baru membuat Undang-Undang, sehingga yang dilaksanakan adalah mengantisipasi hal itu,” katanya.
“Pengaruh dari stagflasi global sudah masuk ke negara kita, maka kita mengantisipasi itu.” Lanjutnya. (ANW)