oleh

Pengusaha Kapal Asal Pati yang Sudah di Vonis Bebas, Mengadu ke Paminal Mabes Polri

DETIKFAKTA.ID– Utomo Pengusaha kapal asal Pati yang sudah divonis bebas  bulan lalu oleh Pengadilan Negeri kelas 1A kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengadu ke Paminal Mabes Polri, Jakarta Selatan, Ia merasa bahwa dirinya telah di kriminalisasi atas tuduhan Penggelapan yang dilaporkan Z, 45 tahun Warga Pati, ke Polda Jawa Tengah, akibat laporan itu Utomo sempat ditahan selama  6 bulan.

“Saya merasa kasus saya ada indikasi rekayasa dan diduga dikriminalisasi oleh oknum Penyidik Polda Jateng, sehingga saya perlu melaporkan kasus saya itu ke paminal agar saya, mendapat keadilan,” Kata saat di konfirmasi S detikfakta,id Senin siang (6/6/2023),di Jl. Trunojoyo No.3, RT.2/RW.1, Selong, Kec. Kebayoran baru,  Jakarta Selatan.

Tomo mengatakan bahwa Ia merasa ragu bila kasusnya itu di tangani di Polda Jateng dan Ia, berharap agar kasusnya dapat ditangani  oleh Propam Mabes Polri. Karena menurut Tomo  sebagai warga Negara Indonesia Punya hak untuk mendapatkan keadilan.

“Saya minta di tuntut seadil-adilnya, bila ada oknum Penyidik yang tidak profesional, karena ada indikasi kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh oknum Penyidik,” kata Tomo.

Tomo keluhkan, atas penahannya akibat indikasi oknum Penyidik yang tidak professional dalam menangani kasus yang membuat dirinya di tahan selama 6 bulan.

“Allhamdulilah dalam persidangan  terbukti saya tidak bersalah Bang, saya di tahan di Polda dua bulan, di lapas Pati empat bulan,” tutur Tomo (ANW).

 

 

 

 

Loading...

Baca Juga