oleh

Bahas PTSL Kakan BPN Jakarta Utara, Kunjungi Warga RW 10 Sukapura

DETIKFAKTA.ID – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara dan jajaran Kunjungi warga RW 10, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Bahas PTSL.

Dalam dialog yang berlangsung selama dua jam, warga Sukapura, mengaku lega karena mendapatkan penjelasan secara rinci terkait prosedur PTSL.

“Alhamdulillah, BPN memberikan ruang kepada warga. Tadi, yang dijelaskan pak kepala BPN Jakarta Utara, sangat jelas, terang, dan melegakan,” ujar Frengki warga Sukapura saat dikonfirmasi detikfakta.id, Selasa siang (4/5/2024).

Sebenarnya, kata Frangki, ada miskomunikasi hingga kehilangan informasi terkait berkas-berkas yang sudah masuk ke BPN Jakarta Utara, dalam program PTSL.

Namun, setelah mendapatkan uraian secara detail dari Kepala BPN Jakarta Utara, Taufik Suroso Wibowo, S. SiT., M.H. dan jajarannya, warga akhir memahami prosedur termasuk kendala yang dialami.

“Apa saja hambatannya? ya misalnya saat mengajukan berkas, tapi ternyata baru diukur luasnya saja. Masyarakat belum memahami secara detail langkah selanjutnya,” jelas Epri.

“Dengan adanya penjelasan yang disampaikan Kepala BPN Jakarta Utara, Taufik Suroso Wibowo, S. SiT., M.H.dan jajarannya, ini memberikan pencerahan dan sangat berguna bagi masyarakat dalam memahami program PTSL,” tutur Epri.

Senada disampaikan, H.Dali , warga yang ikut datang dalam audiensi tersebut sangat bersyukur dengan jawaban yang disampaikan BPN Jakarta Utara.

“Alhamdulillah.. Saya sangat gembira sekali, tadi sudah mendapat penjelasan langsung,” kata H.Dali.

Sementara itu kepala kantor BPN Kota administrasi Jakarta Utara, Taufik Suroso Wibowo, S. SiT., M.H. menjelaskan, pentingnya Sertipikat Hak atas Tanah antara lain sebagai bukti kepemilikan, kepastian hukum.

“PTSL ini adalah Progam stratrgis Nasional, yang aturan-aturannya sepertinya di mudahkan, jadi Sukapura ini menurut penelitian kami bahwa sudah dilakukan pengukuran PTSL di tahun 2018, namun tidak bisa ditindak lanjuti kenapa? karena kita lihat ada indikasi aset pribadi dan aset dari SDA namun kami juga berkordinasi dengan pihak aset untuk mencarikan solusinya sesuai aturan hukumnya,” ujar Taufik.

Dalam kesempatan itu Taufik, mengatakan bahwa hubungan hukum antara yang hidup diatas tanah dengan tanahnya harus jelas sekali. Sehingga statusnya menjadi benar.

“Di DKI ini ada SK Gubernur namanya gugus Tugas Penyeselesaian masalah pertanahan, saya akan menyegerakan itu sehingga pak gubernur bisa tau dan mencarikan solusinya,” ujar Taufik. (ANW)

 

Loading...

Baca Juga