DETIKFAKTA.ID -Berdirinya gedung Alfa Midi, di RW 1/ RT 1 di Jalan Raya Tipar Cakung yang telah disegel pihak berwenang ternyata sampai sekarang tetap nekat beroperasi.
Penyegelan ini sebenarnya mendapat apresiasi dari masyarakat. Menurut sejumlah warga setempat gedung toko usaha modern milik Alfa Midi diduga didirikan tanpa memiliki surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tapi warga menyesalkan, toko dan gedung Alfa Midi yang telah “disegel” tersebut, tetap buka usaha dan beroperasi melayani pelanggan dengan biasa saja, seolah tidak terjadi apa apa, dan menganggap kertas segel berukuran sedang yang ditempel pihak berwenang tersebut seolah seperti pamplet iklan salah satu produk item dagangan yang dijual.
Seperti diketahui keberadaan toko waralaba tersebut, pihak pemilik dan pengelola Alfa Midi yang baru dibangun tersebut, diduga telah melanggar Peraturan daerah diwilayah Kota Administrasi Jakarta Utara secara ilegal, antara lain : Perda No 1Tahun 2014, Perda No 7 tahun 2007 dan peraturan Gubenur Nomor 128 tahun 2012.
“Aturannya memang demikian, Peraturan IMB ya hanya mengatur tentang masalah IMB. Jadi walaupun gedungnya tidak memiliki IMB, ya usahanya boleh dilakukan. Karena masalah perijinan usaha toko modern itu yang mengeluarkan ijin Disperindag,” kata warga yang enggan disebutkan namanya kepada detikfakta.id, di jalan raya tipar Cakung , Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara,Kamis (30/12/2021).
Seperti diketahui sebelum terjadi penyegelan oleh petugas berwenang, Ano yang selaku mandor bangunan Alfamidi tersebut saat dikofirmasi detikfakta,id menuturkan ijinnya sudah di urus.
“Ijinnya sudah diurus, Bang,ah itu hal yang biasa bang kemaren saya ngerjain bangunan Alfamidi di Cilincing juga di segel tapi aman-aman saja ” kata Ano.
Saat detikfakta,id ingin langsung menemui pemiliknya tetapi Sang mandor mengatakan tidak mempunyai no HP nya.
“saya tidak punya no HPnya,” kata dia. (ANW)