oleh

Mustofa Kamal Pasa Adalah Korban, Namanya Dijual Oleh Mantan Wakil Bupati Malang

DETIKFAKTA – Sidang kasus Korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa (Bupati Mojokerto non aktif). Terdakwa yang didampingi oleh Tim Penasehat Hukum dari Kantor Hukum “Mariyam Fatimah & Partners”, menghadirkan Saksi Ahli Pidana Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Prof. Dr. Saiful Bakhri, SH., MH. Senin (10/12/2018).

Saksi Ahli Pidana, Prof. Dr. Saiful Bakhri, SH., MH. Dalam persidangan menjelaskan, yang pada pokoknya adalah. “Bahwa persoalan menjual pengaruh atas jabatan seseorang yang dijual pengaruhnya karena jabatannya sebagai kepala Daerah. Jika kemudian hari muncul permasalahan hukum pidana, maka pertanggungjawaban pidananya di tanggung oleh orang yang menjual pengaruh tersebut. Karena Kepala Daerah tersebut tidak ada kaitannya dengan orang yang menjual namanya”.

Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa Mustofa Kamal Pasa ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena diduga telah menerima suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto senilai Rp. 2,7 miliar.

Selain itu, Mustofa Kamal Pasa juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp. 3,7 miliar bersama Zainal Abidin. Keduanya diduga menerima sejumlah fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan pada tahun 2015.

Mustofa Kamal Pasa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf (a). Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan kedua Pasal 11 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Muhajir, SH., MH. Selaku Penasehat Hukum terdakwa mengungkapkan. Bahwa berdasarkan fakta persidangan terhadap saksi-saksi, baik saksi yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum maupun Jaksa Penuntut Umum. Mustofa Kamal Pasa tidak terbukti menerima suap dan gratifikasi sebagaimana yang didakwakan.

“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan melalui saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Telah membuktikan bahwa Bupati non aktif Kab. Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Tidak terbukti menerima suap dan atau hadiah dari PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (PT. Protelindo), PT. Tower Bersama Infrastructur atau Tower Bersama Group (TBG). Berkaitan dengan perijinan IMB dan IPPR,” ungkap Muhajir.

Muhajir juga menambahkan, bahwa Mustofa Kamal Pasa terbukti tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam kaitannya meminta atau menerima uang tentang IPPR dan IMB di BPTPM Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

“Mustofa Kamal Pasa tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kaitannya meminta atau menerima uang tentang Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR). Dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Yang diajukan oleh PT. Protelindo maupun dari PT. Tower Bersama Group,” imbuh Muhajir.

Justru Terdakwa selaku bupati masa bakhti 2015- 2020 ini, setiap ada permohonan perijinan terdakwa selalu memberikan disposisi dengan kata-kata “Mohon diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku”. Dan surat permohonan yang telah di disposisi tersebut diserahkan kepada dinas, badan atau lembaga terkait yang berwenang untuk menangani hal itu.

“Nama Mustofa Kamal Pasa ini namanya di jual (menjual pengaruh : red) oleh Subhan selaku makelar. Sekaligus mantan wakil Bupati Malang Periode 2010-2015, dan oleh Nano Santoso Hudiarto Alias Nano. Yang selama ini menjual nama Mustofa Kamal Pasa,” tutup Muhajir. (RIO).

Loading...

Baca Juga