DETIKFAKTA – Laporan LBH Phasivic tentang dugaan pemberian uang pelicin 1 miliar mendapat tanggapan Menteri Sekertaris Kabinet (Menseskab). Rencananya, Menseskab akan mempertemukan LBH Phasivic dengan Menristekdikti untuk mengklarifikasi dugaan tersebut, Kamis depan (7/2/2019).
Demikian dikatakan Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran, saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Tengerang, Jumat (1/2/2019). Kepada awak media Himran menjelaskan, Rabu lalu (30/1/2019), ia bersama Ketua LBH Phasivic Raden Mas MH Agus Rugiarto SH mendatangi Kantor Sekertariat Kabinet. Kedatangan mereka untuk untuk mencari solusi perselisihan perebutan kampus Farmasi di jalan Barito no. 5 Kota Malang Jawa Timur.
Hasil pertemuan tersebut, LBH yang dipimpin cucu keturunan Raden Wijaya ini bisa diakomodir oleh pihak Menseskab untuk dipertemukan Menristrkdikti diruang kerja Menseskab minggu depan. Saat ini LBH Phasivic menjadi kuasa hukum Yayasan Putera Indonesia (YPI). Yayasan ini sedang berseteru dengan Yayasan Putera Indonesia Malang (YPIM).
“Saya salut cara kerja mantan Ketum YLKI Gorontalo yang memimpin 17 tahun tersebut. Karena terlihat saat beliau menangani sengketa YPI dan YPIM. Beliau berhasil mendapat perhatian serius dari Istana Presiden, ” ujar Ketua Umum FUIB.
Lanjut Himran, sebenarnya pertemuan antara LBH Phasivic dengan Menristekdikti dilaksanakan pada kamis lalu (31/1/2019). Namun karena terhalang penyesuaian agenda, akhirnya diputusan pada hari kamis depan.
Rencananya pertemuan kamis depan akan dilaksanakan di Kantor Seskab, dengan agenda mengklarifikasi dugaan suap 1 miliar. Akan dibahas juga wacana mencabut izin sementara operasional Akademi Farmasi (Akfar) dan Akademi Analisis Farmasi Makanan (Akafarma).
“Pertemuan antara LBH Phasivic dan Menristekdikti rencananya di ruang Menseskab. Guna membahas terkait klarifikasi dugaan suap 1 miliar, sampai munculnya SK Menristekdikti. Bang Agus juga mewacanakan mencabut izin sementara operasional Akfar dan Akafarma. Sampai masalahnya clear,” kata Himran.
Aktivis muda nasional ini merasa solusi yang ditawarkan Ketua LBH Phasivic cukup adil. Dengan pencabutan izin operasional sementara, tidak ada pihak yang dirugikan lebih lanjut. Kedua pihak juga dapat berkonsentrasi menyelesaikan perseteruan yang ada.
“Bapak Ketum berharap juga, jika permohonan izin operasional ditolak. Pihak LBH Phasivic berkeinginan kampus tersebut, sementara diambil alih penerintah. Sampai masalah sengketa tersebut selesai,” tutup Rahmat Himran. (RHO)