oleh

Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo Dilaporkan Aktivis Ke Propam

DETIKFAKTA – Aktivis kabupaten Banyuwangi, Yunus Wahyudi melaporkan Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo, lpda Pol. Made Suwena ke Propam Polres Banyuwangi. Pelaporan ini dilakukan, karena Made Suwena diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan tugasnya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDART) yang dialami Heri Patelo 45, warga Dusun Kaliboyo, Desa Keradenan terhadap istrinya Veronika, dilaporkan di Polsek Purwoharjo, berbuntut panjang. Pasalnya, KDRT yang dilakukan kedua belah pihak muncul visum bibir atas bagian dalam pelapor lecet. Sedang tiga saksi mengetahui pertengkaran, suami istri tidak ada pemukulan. Hal ini membuat terlapor minta pendampingan Yunus Wahyudi untuk mendampingi selama proses hukum berjalan. Yusnus di kenal sebagai tokoh muda yang aktiv membela kepentingan masyarakat.

Yunus Wahyudi, Jum’at (16/11/2018), di temui detikfakta.id, di Mapolres Banyuwangi, membenarkan pelaporan tersebut. Ia menjelaskan kalau kedatanganya ke Polres Banyuwangi untuk mendampingi Heri, yang kebetulan sedang tersandung kasus KDRT.

“Intinya saya melaporkan oknum polisi yang menjabat Kanit Reskrim Polsek Purwogarjo, kepada Propam Polres Banyuwangi. Atas dugaan telah menyalahi kode etik sebagai Polisi.”

Seperti yang telah di beritakan, terjadi dugaan laporan KDRT yang di laporkan oleh Veronika atas suaminya yang bernama Heri Patelo, 4 Nopember lalu. Saat itu, Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo, lpda Pol. Made Suwena sempat di konfirmasi terkait adanya laporan KDRT. Dengan tegas Kanit membantah dan menyatakan bahwa itu bukan laporan, namun sebatas pengaduan.

“Dari hasil penelusuran dengan 3 orang saksi yaitu Murhid, Ana, dan Heni, kesemuanya menyatakan tidak ada pemukulan. Karena mereka saksi mata waktu pertengkaran itu terjadi, tapi kenapa kok tiba-tiba jadi tersangka? Kemarin sempat di suruh pakai baju tahanan dan di foto-foto. Hal ini yang membuat orang tua dari Heri ini syok dan jantungnya kambuh,” jelas Yunus.

Lanjut Yunus, ia merasa ada yang tidak beres. Seharusnya sesuai dengan mottonya bahwa Polisi itu Mengayomi dan Melindungi masyarakat, yang intinya kalau ada masalah yang bisa di selesaikan tanpa harus menghukum orang. Apa salahnya di selesaikan dengan baik baik. bukan justru menjadikan runyam masalah yang harusnya mudah.

“Saksi sudah menyatakan tidak ada penganiayaan, lalu apa dasar Polisi menetapkan Heri ini jadi tersangka? Dari awal pengaduan bukan laporan, dan tiga saksi mengatakan kalau pertengkaran tidak ada pemukulan. Tapi muncul visum bibir bagian dalam atas lecet. Untuk itulah saya melaporkan beliau, salah satu oknum polisi yang menjabat Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo.” ungkap Yunus.

Soal kemungkinan kasus KDRT akan berlanjut sampai ke pengadilan, Yunus mengaku menghormati proses hukumnya tetap berjalan.

“Ya kalau sampai masalah ini di sidangkan, kita uji saja kebenaranya. Kalau sampai mereka salah, kami akan tuntut balik.” pungkas Yunus Wahyudi. (BUT)

Loading...

Baca Juga