oleh

Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Mengadu ke LSM Gerbang

DETIKFAKTA – Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Lestari desa Ketapang Kabupaten Banyuwangi mengadu kepada beberapa lembaga sosial kemasyarakat (LSM). Terkait penebangan pohon jati oleh Perhutani tanpa ada pemberitahuan.

Ketua LSM Gerbang, Asrul, Selasa (25/12/2018) didatangi LMDH Wonolestari desa Ketapang untuk mengadu. Aduan mereka terkait penebangan pohon jati yang dilakukan Perhutani Banyuwangi Utara. Mereka melakukan penebangan tanpa pemberitahuan yang membuat resah masyarakat wilayah sekitar hutan.

“Sebenarnya penebangan pohon jati yang di lakukan Perhutani Banyuwangi Utara seharusnya ijin kepada yang memelihara tanaman. Pemberitahuan saja tidak di lakukan apalagi hasil penjualan dan keuntungan dari penebangan pohon jati tersebut. Yang seharusnya LMDH juga di berikan hasil dari penjualan kayu  tersebut,” kata Asrul.

Lanjut Asrul, keberadaan Perum Perhutani Banyuwangi Utara perlu dipertanyakan. Karena hasil dari penjualan pohon jati yang harus diberikan berapa persen kepada LMDH. Tetapi dana tersebut tidak cair sampai sekarang. Perum perhutani Utara juga harus perlu di proses sesuai hukum yang berlaku. Karena menebang pohon tanpa ada klausul yang jelas.

“Saya akan mencari bukti yang sebanyak-banyaknya atas apa yang di lakukan perum perhutani wilayah utara dan Setelah bukti terkumpul akan saya laporkan kepada pihak berwajib, bisa jadi langsung ke KPK,” pungkasnya. (EST)

Loading...

Baca Juga