oleh

Dinas Perindagkop dan UKM Kapuas Akan Keluarkan SE Bupati

DETIKFAKTA.ID – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Perindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Kapuas akan melakukan pengawasan dan distribusi tabung gas melon 3 Kg bersubsidi.

Pasalnya, keberadaan pembagian tabung gas sekarang ini justru tidak merata dan harganya melambung tinggi.

“Sebagai penegasan kita akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kapuas mengawasi distribusinya.
Kini tengah disusun dilengkapi tinggal tanda tangan Bupati,” kata Plt Kadis Perindagkop Dan UKM Kabupaten Kapuas, Batu Panahan kepada wartawan Rabu (23/10/2019).

Mantan Camat Timpah ini menyebut, berdasarkan ketentuan pertambangan harga tabung gas berdasar HET dari agen Rp 12.500,- dan dijual di pangkalan Rp 17.500,-.

Dikatakan, dalam hal stok adalah kewajiban pangkalan melakukan pembagian.

“Kalau terjadi kenaikan antara Rp 22.000,- hingga Rp 25.000,- masih dinilai wajar. Tetapi, jika dijual di tingkat eceran hingga mencapai Rp 35.000,- justru membebankan masyarakat,” imbuhnya.

Karena itulah, lanjutnya, SE Bupati Kapuas tersebut nantinya, disampaikan dan disosialisasikan kepada camat, lurah, kades dan RT serta pihak kepolisian. Dalam hal ini, tandasnya, tidak hanya peran pemerintah saja mengawasi distribusi. Semuanya ikut berperan aktif.

“Ketika kemudian ditemukan dan terbukti pangkalan sengaja memainkan harga dan menimbun tabung gas dicabut ijinnya dan dikenai sanksi pidana,” pungkasnya. (HER)

Loading...

Baca Juga