oleh

Polisi Akan Tindak Tegas Persekusi, dan Tindak Kekerasan Terhadap Jurnalis di Majalengka

DETIKFAKTA.ID- Beredar  video persekusi serta  intimidasi, penghinaan dan tindak kekerasan hingga terjadi pemukulan kembali terjadi kepada wartawan Majalengka  Jawa Barat , Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Kepala Desa Mekar Wangi, Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka Jawa Barat, Senin (28/6/2021).

Saat di kofirmasi oleh awak media ,Kejadian tersebut  diceritakan oleh (S) Wartawan  dari media Fokus Berita Indonesia (FBI) dan Wartawan berinisial  (W) dari surat kabar, Metro Jabar terkait adanya perkusi, pelecehan, penghinaan, intimidasi yang menimpa kedua wartawan tersebut ,  kata dia, terjadinya pengeroyokan yang menimbulkan pemukulan oleh seorang oknum dari ormas Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Lemahsugih Majalengka.

Lanjutnya ,  kejadian yang cukup memalukan itu juga di dapati adanya dugaan  penghinaan yang diucapkan salah satu dari oknum anggota ormas tersebut dengan sebutan  Semua Wartawan Anjing.

“Kedatangan kami ke desa itu untuk mengkonfirmasi soal adanya bendera merah putih yang berada di tiang halaman kantor desa Mekar Wangi terlihat lusuh, kusam dan robek. Saat itu memang hari Sabtu (26/6/2021) Kadesnya tidak ada, dan kami disarankan datang kembali pada hari seninnya. “Kata S lepas membuat keterangan BAP di Polres Majalengka, Senin (28/6/2021) malam.

Berdasarkan penjelasan  kedua Wartawan yang menjadi korban pemukulan oleh oknum ormas tersebut, pihaknya hanya menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai wartawan untuk mempertanyakan adanya dugaan pembiaran terhadap bendera sangsaka merah putih  yang sudah rusak.

“Dalam Undang–Undang telah disebutkan bahwa mengibarkan bendera yang sudah kusam, robek dan rusak ada ancaman Pidananya. Itu kan jelas dapat diancam pidana yang diatur dalam Pasal 24 huruf. C , bahwa mengibarkan bendera negara yang rusak. Robek, luntur, kusut atau kusam dengan ketentuan Pidana Pasal 67 Huruf B maka dapat di pidana paling lama satu tahun atau denda. ” tegas  S

Kata dia  , kedatangan kedua wartawan itu ke kantor Kepala Desa Mekar Wangi Kecamatan Lemahsugih Majalengka ini malah mendapatkan perkusi, hinaan, pelecehan profesi hingga pengeroyokan dan menimbulkan tindak kekerasan pemukulan oleh oknum ormas tersebut.

Sementara itu di tempat Terpisah, didepan para Jurnalis , Kasat Reskrim Polres Majalengka Siswo Tarigan menjelaskan bahwa pihaknya akan menjalankan proses hukum sesuai aturan dan akan segera menangkap pelaku berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi

. “Kami akan menjaga Promoter kepolisian dan akan segera mengungkapnya, bahkan setelah nanti 2 alat bukti dan saksi yang kami butuhkan mencukupi, maka kami akan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Ucap Siswo kepada awak media ,  Selasa (29/6/2021) siang.

Pimpinan Media Fokus Berita Indonesia (FBI), Mujianto dalam keterangannya kepada awak media , membenarkan bahwa (S) adalah wartawannya yang bertugas sebagai Ketua Kordinator Lapangan untuk peliputan di 5 Zona termasuk Majalengka.

“S itu benar wartawan kami, dan jelas tercatat di bok redaksi media kami serta  dibekali ID Pers dan surat tugas resmi dari redaksi kami “ pungkasnya .

Kata dia , S adalah purnawirawan TNI AD yang. Lepas pensiun dari TNI AD, S berjanji akan mengabdikan dirinya menjadi seorang jurnalis yang profesional untuk membangun kecerdasan bangsa dari unsur-unsur penyimpangan.

“Wartawan saya itu, ketika masih  aktif  dikesatuan TNI AD selalu bersahabat dengan kawan-kawan jurnalis, pernah dia bicara akan menjadi jurnalis profesional untuk membangun citra bangsa melalui tulisan-tulisannya dan fungsi kontrol sosialnya,Tentunya kami apresiasi kemauan kerasnya dan memang karya-karya jurnalistiknya cukup dibanggakan. “Terang Mujianto.

Pimpinan media Fokus Berita Indonesia ini sangat menyayangkan tindakan para oknum ormas itu, bahkan ia miris ketika mendapatkan video pemukulan yang dialami S.

Meski tersiar adanya informasi penggelembungan opini yang menyudutkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh (S) dan (W), namun Kades Mekar Wangi kecamatan Lemahsugih Majalengka dan sejumlah jajarannya tak dapat membuktikan fakta serta bukti-bukti, sehingga opini yang berkembang dapat kembali menjerat oknum Kades itu sebagai provokasi dan menyebarkan informasi bohong.

Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (1/7/2021) sore mendesak para pelaku tindak kekerasan  kata kata dia ,terhadap profesi jurnalis, intimidasi, pelecehan, penghinaan profesi harus segera di tindak sesuai KUHP dan Undang Undang Pers No. 40 tahun 1999.

Lanjutnya ,Sebagai pilar ke 4 Demokrasi yang memiliki profesi kontrol sosial serta dilindungi oleh Undang Undang Pokok pers Nomor 40 tahun 1999, Pengungkapan pelaku yang dilakukan sejumlah oknum dari ormas Pemuda Pancasila tersebut dikatakan Opan sesuai dengan perkap Polri, bahwa video yang viral dan hasil visum serta saksi-saksi telah menjadi bukti kuat adanya intimidasi, pelecehan profesi, penghinaan dan pengeroyokan hingga muncul tindakan kekerasan yang jelas melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.

“Kami para jurnalis yang ada di Indonesia sangat mengapresiasi kinerja kepolisian Republik Indonesia yang selalu menjaga Promoternya. Untuk itu, kami berharap Polres Majalengka dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan sumpah dan jabatannya untuk menindaktegas para pelaku tersebut. ” tegas  Opan di Jakarta, Kamis (1/7/2021) sore.

Opan menilai tindakan yang dilakukan para oknum ormas di Majalengka tersebut , merupakan tindakan yang tak sejalan dengan marwah visi dan misi ormas Pemuda Pancasila. Oleh sebab itu, pihaknya juga meminta Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno segera mengambil sikap tegas atas prilaku para anggotanya yang melakukan tindakan premanisme sesuai komitmen Kapolri menindaktegas segala bentuk unsur dan tindakan premanisme.

Opan menegaskan akan mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar segera memanggil Kepala Desa Mekar Wangi, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat untuk diberikan sanksi dan pidana sesuai aturan perundang-undangan.

“Ridwal Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat juga harus mengambil sikap tegas kepada Kepala desa Mekar Wangi Kec. Lemahsugih Majalengka, karena telah melakukan pembiaran terhadap lusuh, kusam dan robeknya bendera merah putih di halaman kantor Desa itu. “Pungkasnya. (ANW)

Loading...

Baca Juga