oleh

Kuat Dugaan Kepala BPN Banyuwangi Tanggapi Penerbitan SHM Bersengketa

DETIKFAKTA.ID Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, disinyalir menanggapi  adanya dugaan tuntutan BPN agar bertanggung jawab terhadap terbitnya sertifikat hak milik (SHM) Nomor 07808 atas nama Tumini/ Supriyadi yang sebelumnya telah mengajukan surat permohonan pemblokiran.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala BPN Banyuwangi, Budiono mengatakan jika dirinya tidak mengetahui secara pasti penerbitan sertifikat tanah yang masih berstatus sengketa ini. Karena dirinya baru menjabat pada 4 Agustus lalu.

“Saya tidak punya kapasitas menjawab, karena saya tidak mengetahui persis permasalahan ini. Karena yang mengetahui persoalan tersebut Kepala BPN sebelumnya,” kata Budi kepada detikfakta.id, melalui WA Senin (8/11/2021).

Penuturan Budi , SHM bersengketa ini terbit pada tanggal 12 Agustus 2021, sepekan setelah dirinya menjabat. Pihaknya mengetahui sertifikat tersebut terbit sesuai prosedur.

Lanjutnya, jika ada pemblokiran. BPN justru memberikan hak sampai 90 hari. Semestinya tata cara blokir konsultan hukum sudah pada mengetahui. Namun BPN menilai pendaftaran gugatan tanah tersebut tidak terdaftar di Badan Pertanahan.

“Kalau memang itu didapatkan dalam satu gugatan, nanti gugatan itu didaftarkan di BPN, ini tidak ada. Jadi artinya kalau terjadi blokir suatu perkara dan sudah di daftarkan blokirnya itu sampai selesai putusan inkracht,” kata Budi

“Itu tidak ada dan haknya sudah diberikan 90 hari. Berarti 3 bln, BPN sebagai registrasi tidak melihat siapapun orangnya, misalkan oh saya kenal ini tidak diberikan itu,” tegasnya.

Kepala BPN menuturkan, jika yang terjadi bahwa ada gugatan kemudian didaftarkan dengan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) itu akan diklarifikasi atau diberikan blokir, sampai berkekuatan hukum tetap.

“Sekali lagi kami ini adalah registrasi, artinya pekerjaan ini betul-betul tidak mempunyai kepentingan apapun di sana. Kami menganggap semua tanah itu tidak masalah,” tandas Budi.

Diketahui SHM tersebut telah terbit sertifikat pada Agustus lalu, padahal masih dalam status sengketa, Sehingga Perkara ini dapat menyebabkan persoalan di kalangan masyarakat.(EST)

Loading...

Baca Juga