oleh

 Bawa Patok Bertuliskan BPN-PTPN 13, Masyarakat Ulayat dari Dua Desa Gruduk BPN Paser  

DETIKFAKTA.ID–   Sebanyak  Lima puluh  Masyarakat  Ulayat Adat yang berasal  dari dua desa,  yaitu desa Modang dan desa Paser Mayang  datangi kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN)  kabupaten Paser. Kedatangan masyarakat  yang tergabung  dari dua desa tersebut,  membawa serta patok patok HGU PTPN 13 yang bertuliskan BPN-PTPN 13, serta nomor patok.

Turut serta dalam rombongan tersebut , Ketua Lembaga Adat Paser (LAP), Korwil, Kecamatan Kuaro, Ajansyah yang mewakili   Masyarakat adat ulayat dari dua desa tersebut, didampingi  Kepala desa Modang H.Syahrudin dan ketua adat desa Modang Tius serta kepala desa Paser Mayang,  Kamarudin,dan juga Bahruni selaku kepala Adat desa Paser Mayang.

Saat dikonfirmasi  detikfakta.id,Bekti Suryani selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN kabupaten Paser, menjelaskan bahwa pihak BPN tidak pernah melakukan pengukuran bahkan memasang patok di wilayah HGU PTPN 13 di 2 desa tersebut. Ia, tidak mau menjelaskan lebih lanjut karena menurutnya yang punya kewenangan Kepala BPN  Kabupaten Paser.

“Kami tidak pernah melakukan pengukuran dan  memasang Patok wilayah HGU PTPN 13,” kata Bekti Suryani kepada detikfakta.id, di BPN Kabupaten Paser , Kamis (24/2/2022).

Sementara itu Zubaidi  Kepala  BPN Kabupaten Paser saat  dikonfirmasi melalui telepon seluler,  menuturkan apabila ada perpanjangan HGU PTPN 13, tentu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kepala desa dan patok-patok tersebut pihak PTPN 13 yang memasang sendiri.

“kalau ada perpanjangan tentunya  saya akan berkordisi dengan kepala desa dan Ketua adat serta masyarakat ulayat Adat dan pihak pihak terkait lainnya,” kata Zubaidi melalui sambungan telpon.

Hingga berita ini diturunkan, patok-patok yang bertuliskan BPN-PTPN 13 tersebut dititipkan di halaman kantor Dinas BPN kabupaten Paser,guna sebagai barang bukti dan menunggu proses lebih lanjut. (EYS)

Loading...

Baca Juga