DETIKFAKTA.ID– Pelajar STM kelas XI berinisial AD (18) tahun beralamat Jalan Tipar Cakung Rt 001/005 No 18 Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. diamankan Kepolisian Polsek Cilincing.
AD diamankan polisi lantaran kedapatan membawa sajam jenis clurit, pada sabtu (23/7/2022) di jalan Bambu Kuning Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Sabtu (23/7/2022).
Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra, mendapat informasi ada pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis Celurit di Jalan Bambu Kuning Rt 007/004 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Jakarta Utara.
“kami langsung ke TKP, setelah sampai anggota kami di TKP menangkap pelaku yang membawa senjata tajam jenis Celurit,” Kata Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra, seperti yang dilansir dari faktaexpose.com.(23/7/2022).
Guna pemeriksaan dan penyelidikan Polisi menyita barang bukti sebilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu berwarna Coklat.
“Pelaku sembunyikan sajam itu didalam baju yang dia kenakan, Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Cilincing untuk pengusutan” kata dia.
Dari kedapatan AD membawa sajam itu, Polisi menjeratnya pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 sebagaimana tindak pidana kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak. (ANW)






