DETIKFAKTA.ID– PT. Sumber Bakti pelaksana pekerjaan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Sindang Kecamatan Koja Tahun Anggaran 2022, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara, Abaikan Perintah Cristian selaku Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakut.
PT. Sumber Bakti disinyalir lecehkan perintah Cristian, karena menolak untuk diperintahkan agar material tanah urugan yang dipergunakan tidak dipakai, karena tidak sesuai peruntukan.
Seperti yang dilansir dari faktual.net, (4/11/2022),Cristian, mengatakan, material tanah urugan itu sudah ditolak dan untuk dikeluarkan dari lokasi oleh tim Sudin pertamanan dan hutan kota.
“Saya sudah konfirmasi ke pengawas kami, agar tidak menggunakan material tanah boncos. Di lapangan saat ini tidak ada penggunaan tanah tersebut dan ditolak, Saya sudah perintahkan untuk mengeluarkan material tanah tersebut,” kata Cristian. (4/11/2022), di Jakarta.
Sementara itu diwaktu yang berbeda Chaerul Syah Hasibuan Alias Opung selaku tokoh Masyarakat Kecamatan Koja, menuturkan, Proyek pembangunan RTH di Jalan Sindang, Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja tersebut diduga asal-asalan dan hanya mengeruk keuntungan dengan berbuat curang dan disinyalir melanggar spek.
“bagaimana bila tanah boncos ini, lalu diinjak Masyarakat pengguna jalan dan terjadi kecelakaan, siapa yang akan disalahkan, Tolong Pak Kasudin Taman Kota, Selain ditegur juga bisa turun Kelapangan, agar dapat melihat langsung,” kata Opung. Saat dikonfirmasi detikfakta.id, di Kawasan Koja, Jakarta Utara, Jumat siang (9/12/2022). (ANW)






