oleh

Bersama Kuasa Hukumnya Rosid Korban Pencemaran Nama Baik, Lapor Ke Polres Jakut

DETIKFAKTA.ID– Rosid salah seorang Warga Cilincing, Jakarta Utara, mendatangi Kantor Polres Metro Jakarta Utara untuk melaporkan pemberitaan salah satu pemberitaan media online.

Rosid diketahui sebagai jurnalis salah satu media online, didampingi Pengacara Kantor Hukum Bisma Raya & Partner Kapt (Purn) Budi Setiyo Utomo SH. MH. CIL melaporkan atas adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya dan istrinya.

“Kami mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk melakukan klarifikasi pengaduan yang sebelumnya dilakukan saudara Rosid atas dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu media online,” kata Kapt (Purn) Budi saat dikonfirmasi detikfakta.id, di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa siang (10/1/2023).

Budi menerangkan, sebelumnya pihak kliennya telah membuat pengaduan dengan nomor STTP 93/12/2022 Polres Jakarta Utara dan dengan kehadirannya tersebut pihaknya berharap pengaduan dapat ditingkatkan menjadi pengaduan.

Sebelumnya kata Kapt (Purn) Budi, pihaknya telah mengambil langkah-langkah komunikasi dengan pihak media online dan mengirimkan surat klarifikasi pertanggal 5 Januari 2023. Namun sangat disayangkan surat klarifikasi tersebut tidak ditanggapi dan diabaikan.

“Yang kami sesalkan mereka tidak merespon untuk menghadapi persoalan itu sehingga kami khawatir terjadi opini oleh kelompok-kelompok yang bukannya menyelesaikan permasalahan justru memperkeruh suasana,” ujarnya.

“Kemudian untuk menyikapi hal itu perlu adanya transparansi melalui laporan Kepolisian sehingga persoalan tersebut dapat terang benderang,” imbuh Kapt (Purn) Budi.

Adapun laporan kliennya tersebut, kata Budi merupakan tindak pidana pencemaran nama baik yang disebarkan melalui media online dengan Pasal 28 UU ITE. Kemudian yang ke dua yakni menyebarkan foto tanpa ijin dengan kategori UU Hak Cipta.

“Dengan pemberitaan tersebut dampak ke klien kami dan keluarganya sangat luar biasa dan masif serta sangat merugikan,” kata dia.

Budi berharap dengan laporan ke Polres Metro Jakarta Utara media online tersebut dapat introspeksi bahwa segala sesuatu harus dibuktikan kebenaran dan validasinya. (ANW)

Loading...