DETIKFAKTA.ID– Tahapan pembentukan badan Adhoc penyelenggara dan pengawas Pemilu 2024 sudah selesai. Bawaslu Kota Jakarta Utara telah menetapkan Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa atau PKD terpilih yang diumumkan di Kantor Panwascam dan media sosial Panwascam pada hari Sabtu (4/2/2023) lalu.
Ketua FKDM Kecamatan Koja Kota Administrasi Jakarta Utara, Nona Ameta mengatakan, setelah melakukan investigasi, pihaknya mendapat temuan dugaan adapun beberapa orang yang telah ditetapkan menjadi anggota Pengawas Kelurahan/Desa Kecamatan terindikasi hasil praktek KKN (KORUPSI, KOLUSI dan NEPOTISME) dan ada terindikasi keterlibatan titipan/tekanan dari oknum dalam proses perekrutan PKD tingkat panwascam khususnya di kecamatan Koja.
Menanggapi hal tersebut, Anggota FKDM se- kecamatan Koja, yang juga juru bicaranya Iwan Setiawan menyampaikan akan segera mendampingi FKDM se-kecamatan koja di Kecamatan koja perihal dugaan kecurangan tersebut akan kita laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). dan kami meminta Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara segera
1. Memutar Video wawancara dari awal hingga akhir
2. Menganulir hasil ketetapan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)
3. Memberhentikan oknum komisioner Panwascam KOJA
4. Menangguhkan pelantikan PKD terpilih kecamatan koja hingga masalah ini terselesaikan.
Lebih lanjut, Iwan Setiawan menyayangkan dan merasa kecewa atas adanya dugaan kecurangan tersebut, mengingat panwascam dan Bawaslu menjadi leading sektor penindakan pelanggaran dan pengawasan dalam bentuk pelanggaran di pemilu 2024.
“Akan tetapi di awal proses berjalannya pemilu 2024 netralitas panwascam koja kota administrasi jakarta utara di ragukan publik,” tuturnya.
Terakhir, Iwan Setiawan menambahkan, dengan adanya dugaan kecurangan tersebut sangat tidak berbanding lurus dengan jargon Bawaslu ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Hal inilah yang akan merusak citra panwascam koja kota administrasi jakarta utara dan Bawaslu Kabupaten kota administrasi Jakarta Utara, untuk itu kami akan secepatnya melayangkan laporan ke DKPP atas dugaan kecurangan dalam perekrutan PKD ini,” tukasnya.
Sementara itu Salah satu anggota FKDM yang mewakili Kelurahan Tugu Utara berinisial DD, menyayangkan surat dari Forum RT-RW Kelurahan Tugu Utara yang tidak di respon oleh Bawaslu Jakarta Utara. Ia juga menegaskan Panwaslu yang di tempatkan di wilyahnya haruslah orang sudah punya pengalaman.
“Saya berharap adanya anggota Panwaslu yang ditempatkan di kelurahan Tugu Utara, orang yang tau dan orang yang ngerti,” pungkas DD. (ANW)