DETIKFAKTA.ID– Rais 42 tahun Tokoh pemuda di RW 03 Kelurahan Pegangsaan 2, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, menyesalkan adanya dugaan pelanggaran ketentuan masa bakti berkuasa lebih dari 30 tahun. Bahkan ketua RW itu akan di pilih kembali untuk masa periode 2023-2028.
“Padahal berdasarkan ketentuan yang ada, seseorang dapat dipilih sebagai ketua RW yang sama hanya untuk dua periode masa bakti saja,” kata Rais saat dikonfirmasi detikfakta.id, di kawasan Pegangsaan 2, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu malam (19/2/2023).
Lanjut Rais, Hal itu tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 22/2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
“Pergub buatan Pak Anies yang mencabut Pergub Pak Ahok itu tidak serta merta membuat orang bisa menjadi dalam posisi nol dan mencalonkan lagi sebagai Ketua RW/RT jika sudah terpilih dan menjalankan tugasnya selama dua periode masa bakti,” kata Rais.
Menurut Rais, sebagian besar warga RW 03 Pegangsaan 2 menginginkan adanya perubahan kepengurusan RW dan regenerasi agar terdapat estafet kepemimpinan dari yang lebih tua kepada kaum muda, agar sama-sama merasakan tanggung jawab.
“Kita ingin ada perubahan Bang dikampung kite, kerena selama 33 tahun memimpin kampung kita hanya berjalan di tempat, jalanan juga masih sering banjir,” kata Rais.
Rais menambahkan, bahwa tindakan protes ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kelangsungan demokrasi yang dimulai dari RT dan RW sebagai ujung tombak lembaga pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan pembangunan, serta pelaksanaan berbagai program pemerintah
Dia, berharap agar keluhannya tersebut dapat didengar Pemkot Jakarta Utara, agar demokrasi dapat berjalan diwilayahnya sesuai konstitusi maupun perundang-undangan lainnya, termasuk UU Pemerintahan Daerah yang mengatur semua jabatan pada tingkat daerah hanya boleh dijabat selama dua periodisasi masa jabatan.
Dengan demikian lanjut Rais, Pergub No 22/2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) dengan jelas menjadikan UU Pemerintahan Daerah sebagai konsiderannya juga telah membatasi dua periodisasi sebagai batasan masa jabatan pengurus RT dan RW
“Ini untuk menghindari adanya kebiasaan seorang Ketua RT atau Ketua RW yang sudah menjabat, namun terkadang lupa bahwa dia juga harus berhenti bilamana masa jabatannya berakhir. Karena saya juga terkadang suka lupa berdiri kalau sudah asyik duduk,” kata Rais. (ANW)