DETIKFAKTA.ID – PT Mitra Mata selaku pemilik bangunan Rumah Kost Binawan 2 di Jalan Kali Pasir Nomor 16, RT.10/RW.01, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat telah mengajukan perlawanan eksekusi terhadap rencana eksekusi yang akan dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta pusat pada 28 Agustus 2024 mendatang.
Perwakilan pemilik Rumah Kost Binawan 2, H. Yohanes menjelaskan bahwa rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak pengadilan merupakan bagian dari lokasi yang keliru.
“Bangunan kita disini akan di lakukan pengosongan oleh PN Jakarta Pusat dalam perkara melawan Bank Mandiri. Tapi eksekusi itu salah obyek. Di putusan pengadilan PT. Bank Mandiri Persero berhak atas tanah objek berada di jalan Cikini Raya Kelurahan Gambir Jakarta Pusat, tapi pihak pengadilan akan mengeksekusi objek yang terletak di jalan Kali Pasir No. 16 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng,” ujar Yohanes, Kamis (22/8/2024) kepada detikfakta.id, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Untuk itu pihaknya sudah menyampaikan keberatan dengan memasukkan permohonan penangguhan eksekusi tehadap rencana eksekusi pengosongan dari PN Jakarta Pusat tersebut.
“Kami memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap dan sah seperti sertifikat hak pakai No.10, akta jual beli, IMB, SK HGB dan perizinan resmi lainnya. Kami bersama penghuni, karyawan dan masyarakat disini akan mempertahankan tempat ini bagaimanapun caranya kami akan tetap bertahan di gedung ini.
Sementara itu, Kuasa hukum Rumah Kost Binawan 2, Suryantara menyebutkan pihaknya sudah melakukan persiapan terkait rencana eksekusi yang salah alamat pada tanggal 28 Agustus nanti.
“Obyek yang akan dieksekusi salah tempat. Objek di putusan pengadilan sebenarnya hak PT. Bank Mandiri Persero di Jalan Cikini Raya Kelurahan Gambir, akan tapi yang akan di eksekusi malah di Jalan Kali Pasir Nomor 16 Kelurahan Cikini yang punya surat-surat sah. Artinya PN Jakarta Pusat akan mengeksekusi objek di lokasi yang salah.” kata Suryantara.
Ia menjelaskan amar putusannya Bank Mandiri berhak atas tanah ex eigendom Nomor 408 yang terletak di Jalan Cikini Raya, Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat seluas 10.000 meter persegi setelah dikurangi luas tanah PT. Kantor Pos seluas 901 meter persegi.
Sedangkan kami pihak PT. Mitra Mata memiliki gedung rumah tinggal dengan alas hak sertifikat hak pakai No.10/Cikini (eigendom verponding No. 22187) luasnya hanya kurang lebih 500 meter persegi saja.
“Dalam putusan itu, tidak ada keterangan detil terkait batas-batasnya, juga dalam surat perintah eksekusinya menghukum tergugat untuk mengosongkan bangunan dan tanah di Jalan Kali Pasir Nomor 16 Cikini Menteng Jakarta Pusat. Kekeliruan objek perkara ini berawal dari kesalahan Pengadilan Tinggi yang memutuskan perkara ini tanpa menjalankan SEMA No. 7 tahun 2001 tentang pemeriksaan setempat (discente) untuk menentukan objek perkara, pengadilan juga tidak melibatkan BPN untuk pengukuran objek perkara. Verponding ex eigendom No. 408 itu tidak ada kata BPN dalam suratnya No. HP.03.02/2689-31.300/XII/2021 tahun 2021. Artinya eksekusi ini seolah-olah dipaksakan. BPN justru menyebutkan tidak ada, ex eigendom No. 408 itu,” tambahnya.
Bahwa dalam hal ini terdapat perbedaan objek eksekusi, dimana pemohon eksekusi (PT. Bank Mandiri Persero) merasa mempunyai hak atas tanah ek sertifikat HGB No. 63 yang berasal dari konversi eks Eigendom Verponding No. 20918 seluas 7.520 m2 (pecahan dari Eigendom Verponding 408 luas 10.000 m2) dikurangi dengan luas tanah yang dikuasai oleh PT. Pos Indonesia (Persero) seluas 901 m2 yang terletak di Jalan Cikini Raya, Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat.
Memiliki hak atas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 10 asal hak eks Eigendom Verponding No. 21187 (Surat Ukur No. 235/1997 tanggal 23-06-1997), Jo. SK Kepala BPN DKI No. 1.711.2/0133/09-01/115/B/1999 Jo. SK Kepala BPN DKI No. 050/838-550.2-09.01-PJ-2000 Jo. SK Kepala BPN DKI No. 022/15-550.2-09.01-PJ-2002.
Dengan demikian, Surya menjelaskan dapat dipastikan ada perbedaan lokasi atau perbedaan letak objek sengketa karena bersumber dari 2 (dua) ex eigendom yang berbeda, yaitu natara ex Eigendom Verbonding No. 21187 yang diklaim sebagai hak termohon eksekusi.
Amar selanjutnya menghukum PT Mitra Mata untuk segera mengosongkan bangunan di Jalan Kali Pasir Nomor 16. Surya mempertanyakan hubungan hukum nya antara tanah di Cikini Raya dengan di Kali Pasir.
“Kalau dikosongkan pun untuk apa. Tidak ada perintah pengadilan dalam putusannya untuk menyerahkan ke bank Mandiri. Itu juga jadi materi bantahan eksekusi yang sidang perdana nya akan dilakukan pada 28 Agustus nanti,” jelas Surya.
Ia menjelaskan awalnya pihaknya memiliki sertifikat hak pakai nomor 10. Kemudian pihaknya mohon perpanjangan HGB ke BPN, BPN sudah mengeluarkan SK peruntukan.
“Tapi ternyata tidak diteruskan ke sertifikat karena ada blokir. Kita menggugat ke PN Jakarta Pusat, di tingkat PN kita menang dan putusannya blokir di buka kembali,” lanjut Surya.
Gedung tersebut dijelaskan Surya dibangun PT Mitra Mata dengan menggunakan hak nya hak pakai Nomor 10, asalnya dari eigendom 21187, yang kemudian akan ditingkatkan menjadi HGB, permohonan sudah disetujui BPN dengan mengeluarkan sudah ada SK.
“Kemudian muncul ada blokir dari Bank Mandiri. Keputusan PN Jakarta Pusat diputuskan untuk mengangkat blokir. Kita disini sebagai termohon eksekusi saat ini. Padahal aset di Jalan Kali Pasir Nomor 16 tidak tercatat sebagai aset negara dari Surat Kementerian Keuangan tahun 2016,” terang Surya.
Eksekusi pada 28 Agustus 2024 tersebut ditegaskan Surya salah obyek. Pihaknya sudah meminta klarifikasi juru sita, dan juga sudah meminta penangguhan eksekusi namun tidak ada tanggapan.
“Kami juga mengajukan permohonan perlindungan hukum dari Pengadilan Tinggi DKI. Kita juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Polres Metro Jakarta Pusat. Dari kepolisian merespon hanya akan menjalankan tugas. Kita menyampaikan keberatan ke Mahkamah Agung. Kami juga menunggu respon dari MA,” tuturnya.
Untuk itu pihaknya melakukan opsi lainnya dengan mengajukan perlawanan eksekusi di peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami mendaftar perlawanan eksekusi ke PN Jakarta Pusat. Sidang pertama akan dilaksanakan pada 28 Agustus 2024 bertepatan dengan hari eksekusi. Kita akan mempertahankan gedung bangunan ini akan menunggu di lapangan bersama masyarakat dan karyawan, serta unsur pemilik gedung. Kita sepakat menolak eksekusi,” tegas Surya.
Dia menjelaskan pihaknya sebagai kuasa hukum akan melakukan perlawanan eksekusi di PN Jakarta Pusat.
“Kalau ada kesalahan eksekusi, dapat dibuktikan ada kesalahan prosedur, kesalahan eksekusi tidak sesuai obyek dan luas nya. Memang hukum memberi ruang disitu, nanti hakim akan menilai apakah itu bisa dikabulkan atau tidak,” kata dia.
Surya mengungkapkan bahwa dalam Undang-undang mengatur dalam hal eksekusi, jika dalam bangunan ada yang menyewa maka yang menyewa tersebut tidak bisa langsung di usir, tetapi diberikan hak untuk tetap menempati sampai batas waktu sewanya.
“Jadi gedung ini adalah dipakai untuk disewakan sebagai kosan, sehingga harus menghormati para penyewa yang telah bertahun-tahun sewa, mereka sewa dengan itikad baik, tidak boleh di usir sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sejumlah warga di Kalipasir juga merasa keberatan dengan rencana eksekusi dari PN Jakarta Pusat yang dianggap dapat mempengaruhi kenyamanan dan perekonomian warga sekitar,” jelas Surya lagi.
Seorang warga Kalipasir, Cici (38) mengaku belum pernah mendengar ada pemberitahuan akan dilaksanakan penggusuran maupun tanah milik bank Mandiri di lokasi tersebut.
“Saya juga belum tahu secara resmi akan ada penggusuran. Ya kita harap jangan semena-mena menggusur daerah sini. Karena kita sebagai warga kecil pasti akan terdampak dengan penggusuran tersendiri,” kata perempuan yang sudah tinggal dari turun temurun di Kalipasir itu.
Memberikan respon atas rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua RT10/RW01 Kelurahan Cikini, Andi Alfrizal (40) menyebutkan pihaknya baru mendapatkan surat eksekusi dari juru sita pada 22 Agustus 2024 lalu.
“Saya tidak tahu pasti mana yang benar dan yang salah dalam permasalahan ini. Saya menghormati putusan pengadilan tapi berharap tidak ada keributan nanti saat proses eksekusi. Kita ingin menjaga kondusivitas,” kata Andi.
Lanjut, Andi, selama dirinya, menjabat RT selama 3 Periode, bahwa di jalan Kali Pasir, nomor 16, belum pernah ada dilakukan sidang ditempat dari Pengadilan, untuk menentukan objek Perkara.
“Kami disini ada 50 Kepala Keluarga dengan jumlah 200 jiwa dan sekitar 20 bangunan warga. RT kami berdampingan dengan RT15, RT02, dan RT16. Disini selain bangunan warga, kantor, cafe, restoran. Selama ini rumah kost Binawan 2 selalu memenuhi kewajiban nya dan berkontribusi baik terhadap warga sekitar,” ungkap Andi Alfrizal.
Selain itu , Yaqub 40 tahun warga RT10/RW01 Kelurahan Cikini, yang mengaku sejak lahir berdiam dilokasi tersebut, tidak pernah ada pemberi tahuan, adanya rencana eksekusi dari Juru Sita Pengadilan Jakarta Pusat.
“Dari jamannya buyut saya ada disini, saya tidak pernah kalau lokasi ini akan digusur, baru kali ini, kalaupun terjadi saya akan tolak,”ungkapnya.
detikfakta.id, sudah berupaya menghubungi Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo perihal rencana eksekusi dan tanggapan atas dugaan dari kuasa hukum PT. Mitra Mata bahwa eksekusi salah alamat.
“Saya belum ada informasi soal itu (eksekusi bangunan Jalan Kalipasir Nomor 16). Besok saya cari infonya,” kata Zulkifli Atjo, Kamis (22/8/2024) malam ketika dikonfirmasi terpisah. (ANW)