oleh

Hikmahanto Juwana Serukan LSM HAM Tidak Merujuk pada Standar Barat

DETIKFAKTA.ID– Ketua DPP LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Bidang Hukum, Hulia Syahendra, mendukung pernyataan Prof. Hikmahanto Juwana terkait kritik terhadap standar ganda negara-negara Barat, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis, dalam penerapan hukum internasional.

Pernyataan ini merespons sikap negara-negara tersebut terhadap perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Konteks Kritik Prof. Hikmahanto
Dalam acara Kabar Petang yang disiarkan oleh TV One pada 1 Desember 2024, Prof.

Hikmahanto Juwana, ahli hukum hubungan internasional dari Universitas Ahmad Yani, menyampaikan pandangannya mengenai kebijakan standar ganda negara-negara Barat. Ia menyoroti bagaimana Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis menolak perintah ICC untuk menangkap Benjamin Netanyahu atas dugaan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM).

“Sikap ini menunjukkan kontradiksi besar karena negara-negara Barat sering kali menjadi pendukung utama HAM di dunia. Namun, ketika kepentingan mereka terganggu, mereka justru mengabaikan prinsip keadilan hukum internasional,” ujar Prof. Hikmahanto. Seperti dilansir dari TV one (1/12/2024).

Ia juga menyinggung pengalaman Indonesia dalam menghadapi tuduhan pelanggaran HAM berat, khususnya dalam konteks peristiwa Timor Timur. Tuduhan tersebut pernah berdampak pada Letjen Prabowo Subianto, yang dilarang masuk ke Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa.
Dukungan LSM GMBI
Dia waktu yang bersamaan Hulia Syahendra, Ketua DPP LSM GMBI Bidang Hukum, menyatakan dukungannya terhadap kritik Prof. Hikmahanto.

Menurutnya, pandangan tersebut memberikan perspektif yang objektif dan mendalam terhadap keadilan hukum internasional.

“Ini adalah pengingat penting bagi kita semua, khususnya LSM pegiat HAM di Indonesia, agar tidak hanya merujuk pada narasi Barat dalam menegakkan keadilan HAM. Kita harus lebih mandiri dan kritis dalam memahami konteks hukum internasional,” kata Hulia. Saat dikonfirmasi melalui Chat WhatsApp.

Sorotan terhadap Standar Ganda
Hulia menambahkan, sering kali lembaga internasional seperti ICC dipengaruhi oleh kepentingan politik negara-negara besar. Ia menyoroti pentingnya konsistensi dan keadilan dalam penerapan hukum internasional, tanpa tekanan dari kekuatan politik global.

“Perdebatan ini menunjukkan bahwa keadilan harus diterapkan secara universal, bukan berdasarkan siapa yang kuat dan lemah,” ujarnya.

Refleksi untuk Indonesia
Menurut Hulia, kritik Prof. Hikmahanto memberikan edukasi kepada masyarakat Indonesia mengenai pentingnya memahami dinamika keadilan hukum internasional. Ia berharap LSM pegiat HAM di Indonesia dapat mengambil sikap lebih independen dan tidak terjebak dalam standar yang sering kali bias.

“LSM seperti kami berharap ini menjadi bahan refleksi untuk memperjuangkan keadilan hukum yang benar-benar universal, tanpa keberpihakan,” pungkas Hulia.

Harapan ke Depan
Melalui diskusi ini, Hulia berharap masyarakat Indonesia dapat lebih memahami pentingnya sistem hukum internasional yang adil dan tidak diskriminatif. Selain itu, LSM GMBI mendorong pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan prinsip-prinsip keadilan di forum internasional.

“Dengan adanya pandangan seperti ini, kita sebagai bangsa dapat lebih percaya diri dalam menyuarakan isu-isu keadilan di tingkat global,” tutup Hulia.

Diskusi ini diharapkan dapat membuka kesadaran publik dan menjadi awal dari langkah konkret menuju sistem hukum internasional yang lebih transparan dan adil. (ANW)

Loading...

Baca Juga