oleh

Sat Resnarkoba Polresta Banyuwangi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal

DETIKFAKTA.ID– Sat Resnarkoba Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Pada Senin (6/1/2025), petugas berhasil mengamankan seorang penjual berinisial LSS, pemilik Toko Banyu Joyo Mart di Jalan MT Haryono No. 65, Tukang Kayu, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan langkah preventif untuk mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang sering dipicu oleh konsumsi miras.

“Operasi ini dilakukan untuk meminimalisir peredaran minuman keras yang berpotensi disalahgunakan dalam pesta mabuk-mabukan,” ujar Kapolresta. Saat dikonfirmasi detikfakta.id, Banyuwangi (8/1/2025)

Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khoirul Hidayat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku kedapatan menjual miras golongan B dan C tanpa memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL). Barang bukti berupa ratusan botol miras berhasil diamankan oleh petugas.

“Penjual dan barang bukti telah kami bawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kompol Khoirul.

Ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal.

“Langkah-langkah seperti ini akan terus kami lakukan guna mencegah dampak negatif miras ilegal terhadap masyarakat,” tambahnya.

Polresta Banyuwangi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Banyuwangi.

Dengan langkah tegas ini, Polresta Banyuwangi berharap dapat menekan peredaran miras ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan bebas dari pengaruh negatif miras. (CHL)

 

Loading...