DETIKFAKTA.ID– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menegaskan bahwa pengecer LPG 3 kg yang selama ini bertebaran di masyarakat sebenarnya ilegal. Keberadaan mereka dinilai menjadi penyebab utama distribusi gas bersubsidi tidak tepat sasaran dan membuat harga LPG 3 kg semakin tidak terkendali.
“Pengecer itu apa sih statusnya? Sebetulnya ilegal. Di situlah pintu masuk LPG tidak tepat sasaran. Maksudnya, orang yang tidak berhak malah mendapatkan,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Achmad Muchtasyar dalam konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM 2024 di Jakarta, seperti di lansir dari detikfinance.com, Senin (3/2/2025).
Menurut Achmad, distribusi LPG 3 kg harusnya hanya melalui pangkalan resmi yang telah ditunjuk pemerintah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan gas melon ini justru banyak dijual di tingkat pengecer dengan harga jauh lebih mahal dibandingkan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Harga Melambung, Masyarakat Terbebani
Fenomena pengecer ini menyebabkan harga LPG 3 kg di beberapa daerah melambung tinggi. Masyarakat yang tidak memiliki akses ke pangkalan resmi terpaksa membeli di pengecer dengan harga yang bisa mencapai dua kali lipat dari harga normal.
“Susah kalau beli di pangkalan, karena cepat habis. Kalau di pengecer ada, tapi mahal. Biasanya di pangkalan Rp18 ribu, di pengecer bisa sampai Rp30 ribu,” keluh Siti, seorang ibu rumah tangga di Jakarta.
Harga yang tidak terkendali ini semakin memperparah beban masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan LPG bersubsidi dengan harga terjangkau.
Pemerintah Bakal Perketat Pengawasan
Menanggapi hal ini, pemerintah berencana memperketat distribusi LPG 3 kg agar benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak. Salah satu langkah yang sedang dikaji adalah penerapan sistem distribusi berbasis data, di mana hanya masyarakat yang terdaftar yang bisa membeli LPG bersubsidi.
“Kita akan terus mengawasi dan melakukan perbaikan dalam distribusi LPG 3 kg agar benar-benar tepat sasaran,” tegas Achmad.
Namun, pertanyaannya, bagaimana dengan nasib pengecer yang selama ini menggantungkan hidup dari penjualan LPG 3 kg? Apakah pemerintah akan memberikan solusi atau justru menindak tegas mereka?
Ke depan, masyarakat diharapkan bisa mendapatkan LPG 3 kg dengan harga yang lebih terjangkau dan sesuai aturan.
Kita tunggu langkah konkret dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini! (ANW)