DETIKFAKTA.ID – Dalam Kundapil (Kunjungan Daerah Pemilihan) Adang Daradjatun anggota DPR RI Komisi III yang berlangsung di RW 05, Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, berbagai isu hukum dan peraturan menjadi sorotan utama. Salah satunya adalah mengenai Pembebasan Bersyarat (PB), yang dinilai memiliki aturan ketat berdasarkan undang-undang.
Menurut perwakilan Gerakan Anti Narkoba Nasional, Edi , PB merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun, tidak semua PB dapat dijadikan dasar untuk proses tertentu, seperti pengajuan pensiun atau pembebasan bersyarat tanpa syarat ketat.
“PB sudah diatur dalam regulasi. Ada yang bisa menjadi dasar untuk bersara (pensiun) dan ada yang tidak. Tidak semua hal bisa diatur sembarangan, karena ada ketentuan hukum yang mengikat,” ujar Edi, saat dikonfirmasi detikfakta.id, di halaman kantor RW 5 Semper Barat, Sabtu (8/2/2025).
Dalam proses pengajuan PB, khususnya di tingkat kelurahan, diperlukan respons yang cepat dan tepat dari pihak terkait. Edi menegaskan bahwa proses ini harus dilakukan secara prosedural, di mana penyidik memiliki peran utama dalam menentukan apakah seseorang layak mendapatkan PB atau tidak.
“Ini bagian dari proses penyidikan. Jumlah, jenis kasus, dan persyaratan PB akan ditentukan oleh penyidik. Pemerintah wajib memberikan PB jika syarat terpenuhi, tetapi jika tidak, maka tidak bisa dipaksakan,” tambahnya.
Anggota Dewan Kota Cilincing, Epriyanto, turut memberikan tanggapannya mengenai isu ini. Ia menegaskan bahwa PB adalah hak yang dijamin oleh undang-undang, tetapi tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami di tingkat kota akan terus mengawal kebijakan ini agar tetap sesuai dengan peraturan yang ada. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan PB jika semua persyaratan terpenuhi. Namun, bagi mereka yang tidak memenuhi syarat, tentu tidak bisa diberikan. Proses ini harus berjalan transparan dan tidak boleh ada intervensi yang melanggar hukum,” ujar Epriyanto.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengawasi pelaksanaan PB agar tidak disalahgunakan.
Kundapil kali ini menjadi ajang diskusi penting bagi masyarakat untuk memahami lebih dalam tentang regulasi PB dan bagaimana prosesnya berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. (ANW)