oleh

SHGB untuk Nelayan Muara Angke: Langkah Strategis Menjaga Aset dan Kesejahteraan Warga

DETIKFAKTA.ID – Penyerahan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada warga Kampung Nelayan Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (16/02/2025) bukan sekadar legalisasi kepemilikan tanah.

Lebih dari itu, kebijakan ini merupakan strategi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum bagi masyarakat dan perlindungan aset daerah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penerbitan SHGB ini merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat nelayan yang menginginkan kejelasan status tanah mereka.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga memastikan bahwa aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap terlindungi.

“Dengan SHGB, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Namun, ini juga tidak mengurangi aset pemerintah provinsi karena SHGB dan Sertipikat Hak Milik (SHM) memiliki status hukum yang sama di mata negara,” ujar Nusron Wahid. Kepada awak media Jum’at (16/2/2025).

Keseimbangan Antara Kepentingan Publik dan Hak Warga
Keputusan untuk menerbitkan SHGB bagi nelayan Muara Angke merupakan bentuk kompromi antara kepentingan pemerintah dan masyarakat. Sebelumnya, warga menghadapi ketidakpastian hukum atas tanah yang mereka huni, sementara pemerintah juga harus memastikan bahwa aset daerah tetap terjaga.

Pemerintah Provinsi Jakarta, Kementerian ATR/BPN, dan warga Kampung Nelayan Bermis Muara Angke akhirnya mencapai solusi tripartit yang menguntungkan semua pihak. Nusron Wahid mengapresiasi langkah positif pemerintah daerah dalam merespons aspirasi warga, serta peran BPN dalam memastikan legalitasnya.

“Ini adalah solusi bersama. Pemerintah provinsi menunjukkan niat baik untuk merespons aspirasi warga, dan BPN memberikan legitimasi hukum atas penyelesaiannya,” tambah Nusron.

Dampak Positif Bagi Warga dan Perekonomian Lokal.
Selain memberikan kepastian hukum, kepemilikan SHGB juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat nelayan. Dengan kepastian status tanah, mereka kini dapat mengakses pinjaman bank untuk modal usaha, meningkatkan nilai properti, dan merencanakan masa depan dengan lebih tenang.

“Ketika masyarakat memiliki sertipikat, mereka bisa mengembangkan usaha dengan lebih percaya diri. Ini akan berdampak pada peningkatan ekonomi lokal, terutama bagi komunitas nelayan,” ujar salah satu warga penerima SHGB.

Dengan kebijakan ini, diharapkan kehidupan warga Muara Angke menjadi lebih stabil, baik dari sisi kepastian hukum maupun kesejahteraan ekonomi mereka.

Pemerintah pun menegaskan bahwa langkah ini akan terus diupayakan bagi komunitas lain yang menghadapi masalah serupa di berbagai daerah. (ANW)

Loading...

Baca Juga