DETIKFAKTA.ID—Kasus klaim asuransi yang tak kunjung cair menimpa Drs. Sudjiwoto, pemilik kendaraan Toyota Rush P 1848 VZ yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan pada 12 Agustus 2024.
Melalui kuasa hukumnya, E-BEST LAW FIRM, ia akhirnya melayangkan somasi kepada PT Asuransi Ramayana Tbk Cabang Jember, menuntut pencairan ganti rugi sebesar Rp 211.312.500,-.
Dalam keterangannya, Eko Budiyanto, S.H., didampingi Hamidah, S.H., menegaskan bahwa langkah somasi ini merupakan upaya terakhir setelah upaya komunikasi sebelumnya tidak membuahkan hasil.
“Klien kami hanya menuntut haknya. Sesuai polis, klaim ini seharusnya sudah diproses. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak asuransi. Oleh karena itu, kami kirimkan somasi dengan batas waktu tujuh hari kerja agar segera ada penyelesaian,” ujar Eko dalam pesan tertulisnya (19/2/2025).
Menurut Eko, somasi ini bukan hanya menyangkut besaran ganti rugi, tetapi juga sebagai bentuk teguran agar perusahaan asuransi lebih profesional dalam menjalankan kewajibannya kepada nasabah.
“Ini bukan hanya soal uang, tetapi juga soal kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, kami siap menempuh jalur hukum,” tambah Hamidah.
Somasi yang dikirimkan pada 18 Februari 2025 ini juga ditembuskan ke Dewan Asuransi Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan transparansi dalam proses penyelesaian klaim.
Pihak E-BEST LAW FIRM berharap PT Asuransi Ramayana Tbk dapat bersikap kooperatif dan segera menyelesaikan kewajibannya agar perkara ini tidak berlanjut ke ranah hukum. (EST)






