DETIKFAKTA.ID– Persoalan bangunan liar di bantaran Kali Cakung Lama, Semper Barat, Cilincing, semakin memanas. Ketua RW 06, H. Anwar Said ,SE. Menegaskan bahwa semua pemilik bangunan di area tersebut wajib menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Jika tidak, bangunan akan dianggap berdiri di atas lahan negara dan harus dibongkar.
“Saya hanya meminta pembuktian kepemilikan. Kalau memang ada bukti sah, silakan. Tapi kalau tidak, ya jelas itu tanah negara! Saya sudah mencoba menghubungi pemiliknya sejak 3 Januari 2025, tetapi hingga kini mereka tidak bisa dihubungi. Ini mencurigakan!” ujar H. Anwar Said dengan tegas. Saat dikonfirmasi detikfakta.id, di Kopi Kinyo, Koja Jakarta Utara (25/2/2025).
Pemerintah Akan Bertindak Tegas
Menanggapi hal ini, Lurah Semper Barat, Sukarmin, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan program pengerukan Kali Cakung Lama. Semua bangunan yang berdiri di bantaran kali tanpa dokumen kepemilikan resmi akan dianggap ilegal dan harus dibongkar segera.
“Jika tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan, bangunan itu akan dianggap bagian dari kali dan harus dibongkar. Jika pemilik tidak mau membongkar sendiri, maka pemerintah akan turun tangan!” tegas Sukarmin.
Pemerintah akan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan legalitas tanah. Jika terbukti bangunan berdiri secara ilegal, pemilik akan mendapat peringatan keras dengan tenggat waktu:
- Peringatan pertama: 7 x 24 jam
- Peringatan kedua: 3 x 24 jam
- Peringatan terakhir: 1 x 24 jam
Jika sampai batas waktu yang ditentukan bangunan tidak dibongkar, pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa tanpa kompromi.
Sosialisasi dan Eksekusi Tak Bisa Dihindari
Dalam waktu dekat, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada RT dan warga RW 06 agar tidak terjadi kesalahpahaman. Namun, Sukarmin menegaskan bahwa sosialisasi bukanlah bentuk negosiasi.
“Kami akan mengedukasi warga agar paham bahwa ini adalah kebijakan pemerintah. Tidak ada kompromi untuk bangunan ilegal. Jika tidak bisa menunjukkan dokumen sah, siap-siap untuk dibongkar!” katanya.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan tidak ada lagi bangunan liar yang menghambat aliran kali, yang selama ini menjadi penyebab utama banjir di kawasan tersebut. Pemerintah memastikan tidak ada toleransi bagi pelanggar! (ANW)