DETIKFAKTA.ID — Sejak era reformasi, lembaga-lembaga penegakan hukum seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian, hingga kalangan pengacara dinilai semakin jauh dari harapan masyarakat dalam menegakkan keadilan. Hal ini disampaikan oleh Elvan Gomes, Pengacara Senior dan Praktisi Hukum, saat dimintai pandangan atas maraknya kasus penyimpangan hukum yang belakangan mengemuka.
“Kita bisa lihat secara kasat mata, berbagai peristiwa hukum hari ini menunjukkan betapa rapuh dan korupnya sistem hukum kita. Lihat saja kasus suap di Mahkamah Agung, yang menyeret nama Zahrof Ricar. Uang suap ditemukan, proses hukum dijalankan, tapi publik tidak percaya sepenuhnya karena yang mengadili pun bagian dari sistem yang dipertanyakan integritasnya,” kata Elvan. Dalam pesan tertulisnya, (14/5/2025).
Ia juga menyoroti keterlibatan oknum pengacara, media, bahkan aparat penegak hukum lainnya dalam praktik rekayasa hukum.
“Ada pengacara yang justru menjadi penyalur suap. Lembaga media pun bisa dijadikan alat framing untuk membentuk opini yang menyesatkan. Di sisi lain, premanisme tumbuh subur dan justru tampak lebih berani dari aparat. Ini pertanda hukum kita sedang dalam krisis kepercayaan,” tambahnya.
Menurut Elvan, penyidikan dan penindakan hukum pun saat ini dinilai masyarakat sebagai tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
“Rakyat tahu, semua orang tahu. Fakta-fakta ini telanjang di depan mata. Keadilan tak lagi menjadi milik rakyat. Maka jangan heran jika akhirnya TNI harus turun tangan menjaga institusi seperti kejaksaan,” tegasnya.
Elvan mengingatkan bahwa peran TNI dalam penegakan hukum bukan hal baru dalam sejarah bangsa. Ia mencontohkan masa agresi militer Belanda pada 1947-1948, ketika TNI (saat itu BKR) bersama masyarakat melakukan perang gerilya dan membentuk simpul-simpul kekuasaan hukum di tengah kekosongan pemerintahan akibat ditangkapnya Presiden dan Wakil Presiden oleh Belanda.
“Jenderal Sudirman memimpin gerilya bukan hanya mempertahankan wilayah, tapi juga menegakkan kedaulatan hukum rakyat. TNI dan rakyat saat itu bergerak bersama karena hukum negara diambil alih oleh penjajah. Sekarang pun, kita seperti mengulang sejarah itu, ketika rakyat kehilangan harapan pada institusi hukum, dan TNI harus kembali hadir untuk memastikan keadilan tidak mati,” jelas Elvan.
Ia menekankan bahwa solusi bukan saling menyalahkan antar-lembaga, melainkan semua pihak harus kembali ke marwah dan amanat konstitusi.
“Saatnya para penegak hukum kembali pada semangat UUD 1945 yang asli. Kedaulatan hukum adalah milik rakyat. Jika penegak hukum bersatu dengan TNI, maka harapan akan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 bisa terwujud nyata,” pungkasnya. (ANW)






