oleh

Negara Diam ,Preman Berkuasa, Advokat di Cekik, Ruko di Serobot Secara Biadab di Rawamangun

-DAERAH, HUKUM-336 views

DETIKFAKTA.ID – Aksi brutal sekelompok preman menyerbu sebuah ruko tiga lantai di Jalan Paus No. 14, RT 04 RW 07, Kelurahan Rawa Mangun, Jakarta Timur, mengguncang warga dan mencoreng wajah penegakan hukum. Pemilik sah, Victor Sulaiman Siregar, SH.Hum, jadi korban perampasan hak dan kekerasan fisik yang diduga kuat difasilitasi oleh pembiaran aparat.

Ruko itu berdiri sejak tahun 1990 di atas tanah seluas sekitar 52 meter persegi, tanpa pernah ada keberatan hukum. Bangunan terdiri dari tiga lantai: KD Bakmi Jogja dan KD Kopi di lantai dasar, kantor advokat di lantai dua, dan kantor bantuan hukum PPM (Pemuda Panca Marga) di lantai tiga.

Tanah yang diklaim milik keluarga Sida Butar sebenarnya berada di belakang, di Jalan Paus No. 16, dan telah dijual kepada PT Ayalis sejak 2017. Kini sudah bersertifikat HGB. Namun, E mengaku sebagai Kuasa keluarga Sida Butar, mulai memprovokasi sejak 2021 hingga 2023 dengan memasang spanduk dan memagari ruko secara paksa.

Puncaknya terjadi Sabtu, 10 Mei 2025, ketika pemilik sedang di luar kota. Sekitar pukul 13.00 WIB, preman datang dan menyerbu bangunan. Sekitar lima orang naik ke lantai dua dan tiga, lalu menganiaya seorang advokat bernama Larosa, SH, yang sedang makan siang di dalam.

“Leher dicekik, kepala dibanting, berdarah. Kami yang sah malah jadi korban. Ini kriminal!” tegas Victor. Saat dikonfirmasi detikfakta.id, di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu siang (17/5/2025).

Setelah itu, seluruh akses ke ruko ditutup, dan spanduk baru dipasang yang menyatakan ruko itu milik E , berdasarkan AJB No. 98 Tahun 2017, yang keabsahannya belum pernah diperlihatkan di hadapan hukum.

Yang mengejutkan, Victor mendapat kabar mencurigakan: pada Rabu malam, 15 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, E dan suaminya bertemu langsung dengan Larosa, SH, korban penganiayaan pada tanggal 10. Dalam pertemuan tersebut, inisial E dikabarkan meminta maaf atas kekerasan yang dilakukan orang-orangnya, dan bahkan menawarkan satu unit Honda baru sebagai ganti motor Larosa yang terjebak di dalam ruko dan tidak bisa diambil.

“Saya mencurigai pertemuan ini. Kenapa harus menawarkan motor baru? Ada apa sebenarnya di balik permintaan maaf itu?” kata Victor. “Apakah sudah terjadi pembelian atau belum, saya belum tahu. Tapi ini aneh, mencurigakan, dan perlu diusut.”

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Jakarta Timur, namun belum ada tindakan berarti. Victor menyebut, ini bukan lagi sekadar sengketa tanah, tetapi sudah masuk kategori pelanggaran HAM, kriminal, dan intimidasi terhadap profesi advokat.

“Kalau aparat tidak bergerak, maka negara sedang kalah oleh premanisme. Kami tidak akan diam. Akan kami bawa ini ke Komnas HAM, DPR RI, bahkan Kapolri sekalipun!” tegas Victor Sulaiman Siregar, SH.Hum. (ANW)

 

 

 

Loading...