DETIKFAKTA.ID– Permasalahan tumpukan sampah plastik di RW 04 RT 15, Kelurahan Semper Barat, terus menjadi perhatian warga. Meskipun sudah beberapa kali dilakukan rapat koordinasi—baik di lokasi maupun di kantor kelurahan yang menghadirkan semua pihak terkait—penanganan masalah belum rampung sepenuhnya.
Lurah Semper Barat, Sukarmin, menjelaskan bahwa pelaku usaha yang menimbun sampah plastik telah diberikan ultimatum dalam rapat terakhir. Namun hingga akhir April, tidak ada upaya nyata untuk membersihkan lokasi.
“Sudah tidak ada lagi aktivitas membuang sampah plastik, tapi tumpukan yang lama belum juga diangkut. Itu yang membuat warga tetap menuntut tindakan tegas,” ujar Sukarmin. Di temui detikfakta.id, dikantor kelurahan Semper Barat, Cilincing,Jakarta Utara ,Kamis Sore (28/5/2025).
Kondisi ini bahkan sempat memicu aksi pembakaran sampah oleh warga. Meskipun yang dibakar bukanlah sampah plastik, tindakan tersebut tetap melanggar aturan.
“Pembakaran sampah di ruang terbuka jelas dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggaran ini langsung ditindak oleh tim dari Sudin LH. Pelakunya telah dikenai denda sesuai ketentuan,” jelasnya.
Pelaku usaha diketahui menimbun sampah plastik sebagai bagian dari kegiatan pengumpulan barang bekas yang rencananya akan dijual kembali. Namun sampai saat ini, belum juga ada tindakan pembersihan karena alasan barang belum laku.
“Kita sudah beri peringatan agar tumpukan itu dibersihkan maksimal akhir April. Tapi ini sudah mau akhir Mei. Maka hari ini kami panggil yang bersangkutan ke kantor RW dan langsung dikenai sanksi berupa denda uang dari Sudin LH,” tegas Sukarmin.
Pihak pelaku telah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa dan berkomitmen akan segera membersihkan lokasi.
Menanggapi keluhan warga yang disampaikan melalui jalur RT/RW hingga ke Kelurahan, Sukarmin mengapresiasi peran aktif masyarakat dan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap peraturan daerah akan ditindak tegas.
“Pesan saya kepada warga Semper Barat: jangan coba-coba melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Buang sampah pada tempatnya. Kami sudah pasang spanduk peringatan di berbagai titik. Kalau tertangkap tangan buang sampah sembarangan, dendanya Rp500.000,” katanya.
Ia menutup dengan pernyataan tegas bahwa Kelurahan Semper Barat bersama instansi terkait akan terus bersikap konsisten menegakkan aturan.
“Sanksi tegas akan kami ambil. Jangan main-main dengan perda dan aturan. Kalau sudah melanggar, tinggal tunggu tanggal mainnya,” pungkas Sukarmin. (ANW)




