oleh

Proyek Normalisasi Wilayah Singojuruh Diduga Tak Transparan

DETIKFAKTA.ID — Pelaksanaan Proyek Normalisasi sungai Alasmalang kecamatan Singojuruh kabupaten Banyuwangi sekira dimulai Kamis, 02 Oktober 2025 lalu yang dilaksanakan hingga enam setengah hari kerja, pada pelaksanaannya banyak kejanggalan yang di duga kuat adanya kong kalikong dari pihak ke tiga.

Selain itu, dari hasil pengumpulan data tim investigasi yang tergabung dalam beberapa lembaga Rumah Amanah H. Prabowo Subianto (RAMPAS) 08 berdaulat. Gus Jen Selamet Amerika sebagai Ketua menyampaikan, temuan tersebut baik dari keterangan koodinator wilayah pengairan Singojuruh, Kades Singojuruh hingga Kapolsek singojuruh yang dikonfirmasi  memberikan keterangan yang konteknya bahwa mereka tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

Dalam wawancaranya kepada awak media pada Kamis, 16 Oktober 2025 hal ini yang menjadi pertanyaan koordinasi tim investigasi Joko Hariyanto, S.H kenapa mereka tidak tau, dan dapat di perjelas bahwa kami yakin terdapat dugaan kuat bahwa ada Oknum Nakal yang berkedok Normalisasi

Perbuatan itu dapat melanggar ketentuan undang undang Wilayah Pengairan, Lingkungan serta perusakan lain seperti halnya bantaran sungai yang longsor akibat kegiatan proyek yang tidak bertanggung jawab.

Proyek normalisasi yang hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur keras seperti dinding turap dan jalan inspeksi dapat merusak ekosistem alami sungai. hal ini bertentangan dengan peraturan yang menetapkan sempadan sungai sebagai kawasan lindung.

Pelaksanaan normalisasi ini tidak menyesuaikan dengan kaidah ekosistem, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, dan tidak mempertimbangkan keanekaragaman hayati serta yang menyebabkan potensi dampak pada aliran sungai hulu hingga hilir

Selain itu, sungai adalah ruang publik yang seharusnya melibatkan partisipasi publik. Namun, bila mana pelaksanaan normalisasi yang tidak dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak melibatkan partisipasi publik maka hal tersebut sudah dipastikan adanya pelanggaran Betonisasi yang merusak Ekosistem.

Edi Susanto,S.H selaku kuasa hukum RAMPAS 08 akan melakukan langkah langkah hukum melaporkan kepada kepolisian dan kejaksaan jika ditemukan perbuatan melawan hukum dari oknum  oknum yang dapat menguntungkan diri sendiri maupun bersama sama dan dapat merugikan negara, tutupnya. (MKR)

Loading...

Baca Juga