DETIKFAKTA.ID— Komite Selamatkan Rakyat Jakarta (KSRJ) mengecam keras dugaan intimidasi terhadap sejumlah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang dipanggil dan bahkan diberikan Surat Peringatan (SP) usai mengikuti aksi menuntut kepastian perpanjangan kontrak kerja. Pemanggilan tujuh PJLP dari SKPD terkait ini dianggap melanggar komitmen yang sebelumnya dijamin langsung oleh pihak pemerintah.
Ade Glander, Koordinator KSRJ, menyebut tindakan itu sebagai bentuk penghianatan terhadap janji Pemprov.
“Ini sudah melanggar komitmen yang dijamin oleh Pak Ciko kemarin. Faktanya beberapa teman-teman malah dipanggil dan diberi SP. Salah satunya berinisial MS, 58 tahun,” ujar Ade. Saat di Konfirmasi detikfakta.id, di Kantor Komite Selamatkan Rakyat Jakarta,Semper Barat, Cilincing,Jakarta Utara, Senin Malam (8/12/2025).
Menurutnya, kabar terbaru yang dihimpun KSRJ menunjukkan bahwa sebagian PJLP tersebut menerima SP hanya karena menyampaikan kritik dan menuntut hak mereka—sesuatu yang dijamin oleh undang-undang dan konstitusi.
Temui Staf Gubernur: KSRJ Tuding Ada Gaya Intimidasi SKPD
Ade menegaskan bahwa KSRJ telah mendatangi Balai Kota untuk menyikapi pemanggilan tersebut dan bertemu dengan Muhammad Hakari, staf Gubernur.
“Beliau menyampaikan bahwa sangat diperbolehkan menyampaikan aspirasi. Artinya tidak etis ketika mereka kritik lalu diberi SP atau ditakut-takuti,” tegas Ade.
Ia menuding bahwa pemanggilan itu berasal dari UPK Badan Air, dan menyebut Pak Haji Dadang—yang diduga Kasubag—sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas pemanggilan dan SP tersebut.
“Jika nanti ada yang sampai diberhentikan, kami akan keluarkan mosi tidak percaya kepada Gubernur,” ancam Ade.
KSRJ: “SKPD Buang Bola ke Gubernur, Padahal Hak Keputusannya di Mereka” kata dia.
Ade juga mengungkapkan bahwa sebenarnya Gubernur sudah melakukan ratas (rapat terbatas) dan menyerahkan penyelesaian masalah PJLP kepada masing-masing SKPD. Namun menurutnya, SKPD justru tidak memberikan solusi dan malah “menggantung” nasib ribuan PJLP.
Ifiet:“Mereka Tertekan Secara Psikologis, SP Itu Menghantam Mental”
Ifiet, anggota KSRJ lainnya, menambahkan bahwa pemberian SP berdampak langsung pada psikologis para pekerja.
“Mereka was-was apakah diperpanjang atau tidak. MS yang 58 tahun itu mentalnya kena. Setiap kejadian selalu update ke kami,” jelasnya.
KSRJ, kata Ifiet, akan terus menggelar mediasi dan menuntut janji Gubernur bahwa PJLP dapat bekerja hingga usia 58 tahun.
Ketika ditanya apa langkah perlindungan komite jika ada yang benar-benar diberhentikan, Ifiet menegaskan:
“Kami akan meminta klarifikasi dari oknum yang mengintimidasi.”
Pesan khusus Ifiet untuk Gubernur pun tegas:
“Tunaikanlah janji-janji itu.” ujarnya (ANW).






