DETIKFAKTA.ID— Musyawarah Kota (MUKOTA) VII KADIN Kota Jakarta Utara tak lagi sekadar agenda organisasi. Ia menjelma menjadi medan konflik terbuka setelah muncul tudingan serius bahwa demokrasi internal KADIN sengaja “dibungkam” demi meloloskan calon tunggal.
Tudingan itu datang langsung dari Radian Azhar, bakal calon Ketua KADIN Kota Jakarta Utara Periode 2025–2030, yang dianulir di detik-detik akhir melalui mekanisme verifikasi yang dinilainya sarat rekayasa dan bermuatan kepentingan.
“Ini bukan kesalahan administratif. Ini skenario. Aturan dipelintir, proses direkayasa, demokrasi dikorbankan,” tegas Radian. Melalui pesan tertulisnya (16/12/2025).
Dari Dua Kandidat, Tersisa Satu: Jalan Sunyi Menuju Kursi Ketua
Berita Acara Penetapan Calon Ketua tertanggal 15 Desember 2025 mencatat fakta awal yang tak terbantahkan: dua bakal calon dinyatakan mendaftar sah.
Namun fakta itu berubah drastis ketika Tim Monitoring MUKOTA KADIN se-DKI Jakarta menyatakan Radian Azhar tidak lolos verifikasi, dengan dalih KTA KADIN periode 2024–2025 tidak lengkap.
Keputusan ini seketika menutup ruang kompetisi, mengunci MUKOTA pada satu nama: Arief Dharmawanto.
Pertanyaannya: apakah verifikasi bertujuan menegakkan aturan, atau justru menyingkirkan kandidat?
Aturan Dijadikan Senjata, Bukan Pedoman
Radian menegaskan, substansi aturan sengaja dipersempit demi satu tujuan: menggugurkan dirinya.
Mengacu pada PO KADIN No. 285 Tahun 2023 Bab V Pasal 12 ayat 3 huruf a, syarat pencalonan menitikberatkan keberlanjutan keanggotaan dua tahun berturut-turut, bukan jebakan administratif satu periode KTA.
“Kalau aturan dibaca untuk mencari salah, bukan untuk menilai kelayakan, maka organisasi sedang menuju otoritarianisme,” kata Radian.
Diskualifikasi berbasis satu periode administrasi dinilai tidak proporsional, apalagi dilakukan tanpa ruang klarifikasi.
217 Suara Dibungkam, MUKOTA Kehilangan Makna
Dampak keputusan ini tak berhenti pada satu nama. Sebanyak 217 peserta penuh MUKOTA VII/2025 kehilangan hak memilih dalam kontestasi yang sehat.
“Calon tunggal bukan solusi, tapi tanda bahaya. Ini bukan kemenangan, ini penghapusan pilihan,” ujar Radian.
Ia menyebut proses ini sebagai pembunuhan demokrasi berjubah aturan, di mana prosedur digunakan untuk menutupi kehendak kekuasaan.
Ultimatum Terbuka ke KADIN DKI
Radian Azhar secara tegas mendesak Dewan Pengurus KADIN DKI Jakarta untuk turun tangan dan menghentikan apa yang ia sebut sebagai kemunduran demokrasi organisasi, dengan tiga tuntutan utama:
Membatalkan Berita Acara Penetapan Calon Ketua KADIN Kota Jakarta Utara tertanggal 15 Desember 2025.
Mengulang proses verifikasi secara terbuka, objektif, dan melibatkan unsur independen.
Menjamin MUKOTA VII/2025 berlangsung demokratis, kompetitif, dan bermartabat.
MUKOTA atau Formalitas Kekuasaan?
Kini pertanyaan besar mengemuka:
Apakah MUKOTA KADIN Jakarta Utara masih forum demokrasi, atau sekadar ritual untuk mengesahkan keputusan yang sudah ditentukan?
Jika polemik ini dibiarkan, KADIN bukan hanya kehilangan satu kandidat — ia berisiko kehilangan legitimasi. (ANW)






