DETIKFAKTA.ID — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Nusantara dan Aliansi Pemuda Nusa Tenggara Barat (NTB) layangkan somasi terhadap pernyataan Ustadz Yahya Waloni terkait penghinaan yang Ia lontarkan beberapa hari lalu, berikut isi somasinya, Bahwa, Ustadz Yahya Waloni diduga melakukan penghinaan terhadap Prof. Dr. H. Ma’aruf Amin, Tuan Guru Bajang, Megawati dan umat Kristiani.
Pidato (ceramah) yang bisa memecah belah ummat Islam dan mengganggu kerukunan antar ummat beragama tersebut bersumber dari kanal youtube Cahaya Tauhid tanggal 11 september 2018.
Bahwa dalam video tersebut Yahya Maloni menyebutkan,”Kyai Ma’aruf Amin usianya sudah udzur dikatakan sudah mau mati, sudah mau menghadap Allah ditanya mau gak bapak jadi wakil Presiden, oh siaap. Jadi ukuran gak ustad, jadi ukuran gak ustad.. gak jadi ukuran. Sudah mau mati ambisi,” sebut Yahya.
Juga terhadap,”Tuan Guru Bajang ada juga satu yang ada di Nusa Tenggara Barat sana, tadi-tadinya komitmen, konsisten, istiqomah jalan bersama-Ustadz-ustadz yang lurus, jalan bersama umat yang jujur, diancam oleh botak yang di KPK itu, kafir Agus Raharjo, langsung mundur. Kalau gak salah 2017, Saya ceramah di Mesjid Al-Falah saya katakan saya tidak percaya yang namanya Tuan Guru Bajingan… Bajang,” dalam ceramahnya.
Serta Yahya menilai,”Megawati, nenek-nenek yang di Jakarta yang ada saya sampaikan di youtube saya doakan supaya cepat mati itu Megawati ah dia. Baru cucu-cucunya mulai ikut ke bawah. Dan Megawati dianggap IQ nya di bawah rata-rata,” dikanal Yuotube.
Tidak sampai disitu Yahya juga mengomtari Umat Kristiani,”Kalau orang kafir kita tau tetangga kita Matius Markus Lukas Yohanes Stepanus Tetanus tau..tau kafir kita tau Robertus sepritus cap tikus dari namanya saja kita sudah tau ya ini kafir,” katanya.
Bahwa isi pidato yang disampaikan oleh Yahya Maloni yang telah menghina mendiskreditkan banyak pihak termasuk Tuan Guru Bajang yang notabene adalah tuan guru yang merupakan Panutan, karena tuan guru sama artinya dengan Kyai Haji.
Banyak pihak yang mendesak Yahya Waloni untuk meminta maaf termasuk Kapitra, Gus Ipul, dan lain-lain. Akan tetapi sampai somasi ini dilayangkan belum ada permintaan maaf dari Ustad Yahya Waloni.
Terkait dengan adanya pidato atau ceramah tersebut dapat diancam dengan Pasal 4 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 156, 156a, dan 157 KUHP.
Bahwasannya kami dari LBH Cahaya Nusantara dan Aliansi Pemuda NTB mensomasi Yahya Maloni untuk meminta maaf kepada pihak-pihak terkait yang disebutkan di atas.
Khususnya kepada seluruh tuan guru yang ada di Lombok-NTB yang disebutkan tuan guru bajingan. Dalam waktu 2×24 jam terhitung dari somasi terbuka ini dilayangkan tidak ada permintaan maaf dari ustad Yahya Waloni maka kami akan melaporkan/membawa kasus ini ke ranah hukum.
Jakarta, 18 September 2018. Hormat saya, Ketua LBH Cahaya Nusantara dan aliansi Pemuda NTB., Khaeruddin, SH., S. Sy., MH.(red).