DETIKFAKTA.ID – Perpindahan pendudukan disebabkan berbagai alasan tertentu yang mengakibatkan berkurangnya jumlah penduduk diwilayah desa, sehingga perlunya pemahaman secermat mungkin.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Yan Marto melalui Kabid Kelembagaan Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, Selamat Sentosa menjelaskan kondisi masyarakat desa saat ini
“Regulasi UU Desa no 6 Tahun 2014 tentang desa tersebut mengatur untuk persiapan pembentukan pemerintah desa yang baru. Sedangkan adanya dugaan kondisi penduduk kurang dari ketentuan tersebut adalah desa yang sudah terbentuk dengan aturan lama,” ujar Selamat Sentosa di ruang kerjanya, Rabu (4/12/2019).
Lanjutnya, secara hukum, penduduk yang kurang dari ketentuan UU Desa tersebut tidak terpaut dengan kondisi saat ini. Hal ini disebabkan terjadinya perpindahan penduduk dengan berbagai alasan. Diantaranya ekonomi, apalagi disebut ada desa fiktif sangatlah tidak benar.
Terpisah, Kepala Desa Suka Mukti Kecamatan Kapuas Murung, Ardiansyah tidak membantah kalau jumlah penduduknya saat ini adalah 73 KK atau 290 jiwa sesuai dengan dats e-KTP Disdukcapil Kapuas.
“Disaat pembentukan dulu awal pembentukan Desa Suka Mukti tahun 1998 penduduknys berjumlah 361 KK. Sesuai perda. Masa Transmigrasi PLG kemudian tahun 2012 mendapatkan pengesahan,” jelas Ardiansyah.
Pada saat itu pembentukan desa Suka Mukti yang masuk dalam program PLG sangat sesuai dengan aturan berlaku. Namun seiring dengan waktu terjadi perpindahan pendudukan dan pembuatan aktual e-KTP, seperti itulah adanya.
“Desa yang dianggap tidak sesuai aturan UU Desa itu hanya untuk pembentukan desa yang baru. Bukan desa yang sudah ada seperti di wilayah Kecamatan Kapuas Murung ini” pungkas Ardiansah. (HER)